Kode Perilaku Perusahaan

Kode Perilaku Perusahaan

PT. Aditama Multi Media

  1. Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
  3. Wartawan Media Siber Infotoday.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak punlik
  5. Wartawan Media Siber Infotoday.id dilarang merangkap menjadi wartawan atau kontributor media lain.
  6. Dalam menjalankan tugas, wartawan Infotoday.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan.
  7. Wartawan Media Siber Infotoday.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayah bertugas.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran Redaksi Media Siber Infotoday.id atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan di :
Tanjungpinang, 20 Desember 2020

Rahmat Hidayat
Pemimpin Perusahaan