HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Ketua Pokja Proyek Kampung Bugis ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Ketua Pokja Proyek Kampung Bugis ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono.

Infotoday.id.Tanjungpinang- Penyidik Kejari Tanjungpinang tetapkan empat orang tersangka atas Kasus Korupsi  proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh ini, pemerintah pusat menggelontorkan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp.34 miliar

Plang Proyek Kampung Bugis, foto : istimewa

Keempat tersangka tersebut yaitu RE selaku Ketua Pokja ( Kelompok Kerja ), AC, EYS direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka GTR.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah nomor print -1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Baca https://www.infotoday.id/terbukti-terima-duit-dari-terperiksa-kasus-dugaan-korupsi-maki-dasril-layak-dipecat/

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing disangkakan melanggar pasal yaitu tersangka RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan AC, EYS dan GTR dikenakan pasal 2 ayat (1)  dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo  Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk  tersangka RE yang juga merupakan Ketua Pokja sudah mengembalikan uang sebesar satu milyar rupiah dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Joko.

Untuk diketahui proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh ini, pemerintah pusat menggelontorkan Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp.34 miliar.

Sementara untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Hendra Setiadi.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *