Infotoday.id – Tanjungpinang, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, S.Ip menghadiri bimbingan teknis (BIMTEK) Implementasi Peraturan Perundang-undangan, Ballrom Comforta Hotel Tanjungpinang, Jl. Adi Sucipto Km.10, Rabu (26/07/2023).
Bimtek ini sendiri bertemakan Implementasi Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas dan Implementatif dan didikuti oleh perwakilan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi kepulauan Riau.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan doa bersama, dilanjutkan dengan sambutan oleh ketua pelaksana kegiatan, Surya Eddy, S.Sos dan Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin L Maromon, S.Sos., M.Si yang sekaligus membuka acara kegiatan bimbingan teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan tersebut.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat melahirkan pegawai yang memiliki ilmu, keahlian dan kompetensi dibidang penyusunan produk hukum daerah,”ungkap Surya Eddi.
Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Kepualauan Riau, Martin L Maromon berharap tujuan kegiatan ini dapat tercapai dengan baik, dan dapat mendapat feedback yang baik serta dapat diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum.
“Semoga dari kegiatan ini dapat mendapat feedback yang baik, tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan. Namun juga dapat menambah keahlian untuk dapat menyusun produk hukum daerah yang baik. Dengan ini kegiatan bimbingan teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan hari ini saya nyatakan dimulai,” Singkatnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang di berikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Lis Darmansyah, SH dan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Resti Bangun.