Infotoday.id. Tanjungpinang- Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Yoshiko dan anak nya yang masih dibawah umur membuat anggota majelis hakim pada pengadilan negeri Tanjungpinang prihatin. Bahkan ia mengatakan bahwa seharusnya kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti yang menimpa korban Yoshiko disosialisasikan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang,
“Kita Prihatin Kasus KDRT seperti ini. Walikota sana harus sosialisasi persoalan ini,”kata hakim anggota Risbarita Simarangkir pada saat sidang dengan terdakwa Sam’on bin Soride yang juga merupakan warga negara Singapore, Rabu (04/01/2023)
Ungkapan tersebut diutarakan anggota majelis hakim saat memeriksa saksi korban Yoshiko dalam agenda mendengarkan keterangan saksi korban
Dalam keterangan nya, saksi Yoshiko yang juga merupakan warga Tanjungpinang tersebut menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang ia alami telah terjadi berulang-ulang, hanya saja selama mengalami kekerasan rumah tangga tersebut dirinya selalu memaafkan terdakwa dengan harapan tidak terjadi dikemudian hari.
Namun harapannya itu ternyata tidak terjadi, ia kembali mendapatkan kekerasan fisik pada pertengahan tahun 2022 lalu. Sehingga ia melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban menjelaskan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berkali-kali tersebut bukan hanya kepada dirinya, melainkan kepada anak tiri terdakwa yang juga masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas
“Yang membuat saya tidak bisa memaafkan terdakwa, tindakan ini dilakukan berkali-kali. Anak sayapun menjadi korban tindakan Terdakwa, Saya tetap akan meminta keadilan agar terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,”Harap Yoshiko dalam kesaksiannya
Akibat dari peristiwa tersebut, anaknya mengalami trauma yang berimbas pada masa pertumbuhan anak nya.
“Sekolah anak saya nyaris terancam akibat tindak suami saya. Ia hampir dikeluarkan dari sekolah karena trauma akibat penganiayaan bapak tirinya,”ucapnya
(Suaib)