Infotoday.Id, Kepri – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasfarizal Handra, diduga terlibat kasus gratifikasi dari PT. MIPI soal penyimpangan pajak tenaga kerja asing (TKA) Ilegal dan perizinan saat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan pada 2019 lalu.
Hasfarizal Handra yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan yang dialamatkan kepada dirinya belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dilayangkan media ini hanya terlihat terbaca.
Selain itu, HS dan ER yang merupakan anggota DPRD Bintan juga diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dari PT. Mangrove Industry Park Indonesia (PT. MIPI). Kasus tersebut kini bergulir di Polres Bintan dan Polda Kepri.
Anggota DPRD Bintan, ER, dikonfirmasi terkait adanya transaksi uang senilai Rp76 juta dari pihak PT. MIPI tidak membantah informasi tersebut.
Ia membenarkan jika dirinya telah turut diperiksa oleh pihak Polda Kepri terkait pengaduan dugaan gratifikasi yang dilayangkan LSM Cindai.
“Iya, sudah diperiksa,” jelas ER singkat, Kamis (07/07).
Sementara, terkait uang Rp76 juta yang ia terima dari pihak PT. MIPI, ER enggan memberikan penjelasan karena persoalan tersebut telah disampaikan ke pihak Polda Kepri.
“Untuk jelasnya bapak langsung konfirmasi dengan pihak terkait yang saat itu sudah memanggil saya (pihak kepolisian,- red) supaya lebih jelas lagi,” katanya.
Sedangkan HS alias GT dikonfirmasi Infotoday.id, tidak memberikan tanggapan.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan tertanggal 5 Januari 2021, setidaknya ada lima orang yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Satreskrim.
Mereka adalah Claudio Palapa Nusa (anak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintan), Refky Armando (staf di PT. MIPI).
Selanjutnya Kepala Disperindag Bintan pada saat itu Dian Nusa, dan Kepala BP Kawasan Bintan pada saat itu M. Saleh Umar.
Selain nama-nama tersebut, Hendra Mahdi yang saat itu adalah sopir Hasfarizal Handra pada 2019 lalu juga menerima transfer dari pihak PT. MIPI melalui rekening Bank Mandiri di 2020.
Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki media ini, Hendra Mahdi menerima dana sebesar Rp30 juta pada 15 Mei 2020 pukul 16:65:25 dengan kode ref 20200515559911688.
Sementara, Dian Nusa, Claudio Palapa Nusa dan Refky Armando dan pihak Saleh Umar belum dapat dilakukan upaya konfirmasi.
CEO PT MIPI, Edi Jafar, dikonfirmasi Infotoday.id soal aliran dana ke sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan dan dua orang anggota DPRD Bintan belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dilayangkan media ini hanya terlihat dibaca. (suaib)