Infotoday.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, S.H., M.H., Kabag TU Kejati Kepri Arief Syafrianto, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Narkotika, Kasi Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum, serta Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, mengikuti ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif secara virtual pada Senin (23/09/2024).
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kajari Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Fungsional Kejari Karimun, di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Perkara yang diajukan adalah kasus Supriyanto Bin Alm Soekat, yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian bermula pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam di Jalan Sei Raya, Karimun. Ia menabrak seorang wanita, Marlina, yang mengendarai sepeda motor. Marlina mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Menurut hasil visum dari RSUD Muhammad Sani Karimun, Marlina menderita luka-luka serius, termasuk patah tulang dan luka robek yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Pertimbangannya adalah tindak pidana terjadi karena kelalaian, adanya kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, serta sikap kooperatif dari Supriyanto yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Penghentian ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
“Kebijakan ini bertujuan mengembalikan keadaan semula dan menjaga keseimbangan perlindungan bagi korban serta pelaku, tanpa berorientasi pada pembalasan,” jelasnya
Diharapkan melalui pendekatan ini, kata Kajati Kepri, masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu, tetap merasakan keadilan.
“Namun, ditegaskan pula bahwa keadilan restoratif bukan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana,” tutupnya.