Infotoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait laporan masyarakat yang mengarah kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bintan.
Meski demikian, pihak Kejari Bintan memastikan bahwa belum ada pemanggilan resmi terhadap pejabat Kominfo terkait laporan tersebut.
“Kami belum melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Dinas Kominfo Bintan. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” Kasi Intel Kejari Bintan Samsul A. Sahubauwa, SH dalam keterangannya, Kamis (26/09).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan.
Penyelidikan ini berfokus pada alokasi penggunaan anggaran publikasi Diskominfo untuk tahun 2022 hingga 2023, serta belanja jasa dan publikasi pada tahun 2024, yang diduga melibatkan Kepala Diskominfo Bintan.
Berdasarkan surat penyelidikan tertanggal 13 Agustus 2024 dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Diskominfo Bintan, Didi Kurniadi, diminta untuk menyerahkan berbagai dokumen terkait anggaran publikasi.
Dokumen yang diminta mencakup data penggunaan dana publikasi sebesar hampir Rp2 miliar pada tahun 2023 dan lebih dari Rp3 miliar untuk tahun 2024. Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi penyelewengan anggaran.