HeadlineLinggaTerkini

Kasus Kecelakan Tewaskan Balita Di Daik, Tokoh Pemuda Lingga Apresiasi Satlantas Polres Lingga

×

Kasus Kecelakan Tewaskan Balita Di Daik, Tokoh Pemuda Lingga Apresiasi Satlantas Polres Lingga

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Laka Lantas Polres Lingga Saat Melakukan Olah TKP Laka Lantas (Foto Istimewa)

Infotoday.co.id, Lingga – Kecelakaan yang menewaskan Annasya Balqis Naviza (2,8) di jalan Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan publik. Terlebih, peristiwa tersebut di dapati fakta, bahwa balita 2,8 tahun itu terpental belasan meter, Selasa (29/03/2022)

Sontak, peristiwa ini pun menjadi bahan perbincangan masyarakat Kabupaten Lingga, salah satunya tokoh pemuda Lingga yang juga saudara korban, Bustami, ia mejelaskan mengikuti proses hukum tersebut sampai hari ini, menurut dia penegakan hukum yang diminta oleh ayah korban sangat tepat untuk menuntut keadilan dari Kepolisian.

“Kami sangat ingin keadilan itu tampak sekarang, apalagi saya dengar anak yang menjadi pelaku lakalantas tidak diamankan pihak Satlantas Polres Lingga, ini sangat mengejutkan, pasalnya KPPAD sudah mengatakan anak yang menjadi pelaku hukum, di atas 14 tahun bisa ditahan di dalam sel sampai proses penyidikan selesai dilakukan,” kata Bustami

Tentu, ia menyoroti kasus ini, harusnya demi keamanan anak yang menjadi pelaku tersebut tetap harus di tahan dalam sel dan meminta KPPAD Lingga dalam hal ini jangan berpihak ke satu anak saja, sebab menurut dia selain pelaku yang dibawah umur, tentu hak uu anak yang menjadi korban nantinya seperti apa?

“Kita tidak mau di sini ada ketimpangan hukum, oke lah anak yang menjadi pelaku saat ini masih di proses hukum dan di upayakan dengan uu terbaik karna di bawah umur, tapi ingat untuk si korban sampai kehilangan nyawa, apakah tidak diperjuangkan, berikan dong keadilan itu, jangan sampai dengan uu yang ada merugikan mengkebiri hak korban dalam mendapatkan keadilan,” tambah Bustami.

Sampai di situ. Didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012 pada Bab V , anak yang umurnya dibawah 18 tahun bisa dipidana sebagaimana diatur pada : Pasal 69 mengatur tentang Tindakan; Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.

“Sebagaimana sudah kami jelaskan diatas bahwa Undang Undang ini mengatur tentang umur berapa anak bisa di Pidana Badan. Anak baru bisa dipidana badan apabila anak sudah berumur 14 th sampai umur 18 th dan ditegaskan lagi Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir,” kata Das Enlailatul Husna, S.H. Penyuluh Hukum Ahli Madya.

Sementara  Ketua Komisi KPPAD Kabupaten Lingga Encek Afrizal mengatakan, setiap anak berhadapan dengan hukum, baik anak menjadi korban, saksi maupun pelaku di dampingi. Kalau tidak didampingi, proses hukumnya tidak lengkap.

Namun ia menjelaskan, jika uu perlindungan anak tidak mengatur tentang pengurangan masa tahanan bagi anak yang berurusan dengan hukum, hanya saja menjamin hak hak anak tersebut tetap diperoleh.

“Anak yang di atas umur 14 tahun dapat diamankan di penjara, selama-lamanya 7 hari, dan Hukum tetap diproses, Iya proses hukum di dalam uu tu Ada upaya diversi namanya, itu tergantung keluarga korban,” pungkas Encek Afrizal.

Sebelumnya diberitakan tim penyidik Satlantas Polres Lingga akhirnya melalukan penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Annasya Balqis Naviza (2,8) di jalan Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga pada Sabtu (26/03) lalu.

Tim Satlantas Lingga pada Senin, (28/03)  melakukan olah tempat kejadian perkara, terungkap balita 2,8 tahun tersebut terlempar hingga lima belas meter

Kasat lantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko.SH, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku lakalantas yang mengakibatkan korban jiwa akan terus berjalan dan akan di segara proses hukumnya.

“Kita tetap memproses kejadian ini, dan tetap kita lanjutkan dan sudah kita amankan ataupun titipkan di Polsek sementara, kemudian untuk barang bukti kendaraan juga kita amankan di Polsek Daik,” kata Kasat lantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko.SH, saat dikonfirmasi Infotoday.id

Selain itu, Awang Briantoko menegaskan bahwa umur pengendara sepeda motor yang menewaskan balita tersebut tidak menjadi penghalang bagi timnya untuk memproses kasus tersebut

“Nama nya pelanggaran, atau kecelakaan akan kita proses. Walaupun umurnya masih kurang, ya tentu secara keadilan kita proses, kita kan tergantung kedua belah pihak, kalau diminta lanjutkan akan kita proses lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Ridho Novizha selaku ayah kandung dari balita naas itu, meminta kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Lingga untuk memproses kasus ini, sebab bagi dia nyawa anaknya patut untuk diperjuangkan agar tidak ada lagi tragedi yang sama terulang, karna bagi ia hukum tetap harus di tegakkan apapun yang terjadi.

“Apapun yang terjadi saye tetap lanjut, mungkin kalau kalian di posisi saye sekarang, mungkin akan sama rasanya kehilangan anak semata wayang yang dibesarkan dengan kasih sayang, ini bukan tentang ego saya, tapi ini tentang keadilan untuk anak saya, sudah saye maafkan pelaku, cuman untuk melupakan itu sulit, apalagi setelah melihat olah TKP hari ini, hati ayah mana yang tidak terluka melihat anaknya meninggal dengan cara seperti ini,” kata Ridho yang juga Kabiro Media InfoToday.id.

Diketahui, olah TKP pagi tadi dimulai pukul 9:45 di jalan Tande Hilir, tidak terlihat pelaku pengendara, namun pengumpulan saksi mata juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, serta proses hukum lakalantas saat ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk para tokoh adat dan publik, untuk menanti langkah apa yang diambil Kepolisian. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *