Infotoday.id. Anambas- Kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin (05/12) lalu menuai Kecamatan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum Mounieka Suharbima, S.H.
Pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut mengecam tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, sebab menurutnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban RH (31) tersebut dinilai nya bukanlah merupakan kasus KDRT biasa.
“Tentunya saya mengecam tindakan keji pelaku terhadap istrinya tersebut. Aparat hukum perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini, termasuk motif yang mendorong pelaku melakukan tindakan sadis tersebut. Apakah sebelum korban selama ini sering mengalami tindakan kekerasan selama ini,” jelas Monik sapaan akrabnya.
Pria yang memiliki Kantor Hukum Mouneke Suharbima S.H dan Rekan di Kota Tanjungpinang tersebut berharap kepada aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus Kekerasan tersebut dengan tuntas, bahkan jika mencermati dari rangkaian peristiwa sementara ini, pelaku telah berupaya melakukan upaya percobaan pembunuhan berencana
“Kalau dicermati dari rangkaian peristiwa tersebut, kasus ini bukanlah kasus KDRT biasa, namun unsur percobaan pembunuhan berencana udah terlihat dalam kasus ini,”jelasnya
Ia memaparkan kenapa unsur percobaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut didasari dengan adanya persiapan pelaku dalam menyiapkan tali dan lakban.
Disamping itu, pemilihan lokasi yang jauh dari akses khalayak ramai merupakan indikasi kuat pelaku merencanakan pembunuhan.
“Pemilihan tempat yang sangat jauh dari keramaian, dan waktu yang digunakan oleh pelaku pada pukul 04.30 wib, merupakan bagian dari unsur yang telah direncanakan, ditambah dengan adanya tali yang dipersiapkan tentunya ini merupakan sebuah perencanaan yang matang,”jelasnya.
Sebelumnya pelaku penganiayaan berat tersebut melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Bahkan pelaku usai mencekik istrinya tersebut, ia memukul korban yang udah tidak sadarkan diri dengan menggunakan batu.
Bukan hanya itu, pelaku juga mengikat tangan pelaku lalu membuang istrinya tersebut kedalam jurang. Usai melakukan aksi sadis nya tersebut pelaku KH berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Jemaja di atas KM Bukit Raya saat berusaha melarikan diri menggunakan KM. Bukit Raya dengan tujuan Tarempa Kijang.
Namun dengan gerak cepat pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Anambas bisa mengamankan pelaku penganiayaan berat dan perampasan barang berharga milik korban.
Terduga pelaku tersebut di tangkap di salah satu ruangan dek penumpang KM. Bukit Raya saat sedang sandar di pelabuhan Letung, usai penangkapan pelaku langsung di giring Ke Polsek Letung untuk di amankan, Senin (05/12/2022) satu hari yang lalu.
Pelaku penganiayaan berat dan perampasan barang berharga milik Ana selaku korban, kini telah di gelandang ke Polres Kepulauan Anambas.
Pelaku Berinisial KH alis Hadi, setiba di Pelabuhan Tarempa hampir menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku, beruntung aksi sigap dari aparat Kepolisian Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan pelaku dari amukan keluarga korban
(Suaib)