HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkini

Kasus Hukumnya Inkrah, Oknum ASN PUPR Kepri Selingkuh Ini Dieksekusi

×

Kasus Hukumnya Inkrah, Oknum ASN PUPR Kepri Selingkuh Ini Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Oknum ASN PUPR Kepri, Andri, beberapa waktu lalu. Foto: Infotoday.id.

Infotoday.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya mengeksekusi terpidana kasus perselingkuhan Andri dan Suci. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah tim Kejari Tanjungpinang menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kasi Intel, Dedek Syumarta Suir, dikonfirmasi Infotoday membenarkan jika kedua terpidana tersebut telah dieksekusi.

“Iya betul. Terhadap terpidana Andri dan Suci sudah dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Tanjungpinang terhitung Senin 19 Juni 2023 pukul 10.00 WIB,” katanya, Senin (26/6).

Sebelumnya oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Provinsi Kepri ini divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tak puas dengan putusan tingkat pertama, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding. Namun apes. Justru Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menambah vonis pengadilan tingkat pertama yang semula 4 menjadi 5 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Provinsi Kepri inisial An dan selingkuhannya Sc dihukum 4 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan b KUHP.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/3/2023) lalu.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya mengeksekusi terpidana kasus perselingkuhan Andri dan Suci. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah tim Kejari Tanjungpinang menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Ist.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa
seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya dan seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan masing-masing penjara selama 4 bulan,” kata Isdaryanto dalam persidangan terbuka.

Atas putusan ini hakim meminta kepada pengacara kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap selama satu pekan sejak putusan dibacakan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati dengan tuntutan 8 bulan penjara.

Sebelumnya juga Polres Tanjungpinang mengamankan An karena diduga melakukan perzinaan dengan istri orang inisial Sc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *