Tanjungpinang, infotoday.id – Berdasarkan laporan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP). Pada 14 Oktober 2021, Proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP-ASN) telah di hentikan, Kamis (24/3).
Surat yang di terima oleh Ketua JPKP tertulis jelas bahwa penyelidikan telah di hentikan. Kerena tidak ditemukan kerugian negara hanya kesalahan hanya kesalahan Adminstrasi.
Adi selaku pelapor segera mengambil sikap tegas dan akan segera melakukan langkah langkah hukum selanjutnya.
“Kami segera melakukan langkah langkah hukum untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi TPP ASN walikota dan wakil walikota Tanjungpinang, dengan melaporkan hasil pemberhentian penyelidikan ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan,” Ungkap Ketua JPKP.
Berdasarkan bukti yang ada, kuat dugaan kami bahwa kasus yang kami laporakan meyalahi aturan kerena secara aturan dan banyak melanggar Undang undang yang berlaku di Indonesia.
Disebutkan kembali oleh ketua JPKP berdasarkan UU Tipikor pasal 4 bahwa pengembalian uang korupsi tidak dapat menghilangkan Tindak Pidana.
“Seusai dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Jadi, koruptor tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara,” Tutup Adi
Sesuai dengan informasi yang di dapatkan wartawan infotoday.id bahwa walikota tanjungpinang sudah mengembalikan kerugian negara 2.3 Milyar Rupiah dan Wakil walikota sebesar 139 Juta Rupiah.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Sugeng Raidi dan Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Hadi Riyanto yang dicoba dikonfirmasi terkait penghentian kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red/s)