Infotoday.id, Tanjungpinang – Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Donris E Pasaribu angkat bicara terkait berita Infotoday.id yang berjudul anggota Polsek Tanjungpinang Barat ‘Paksa’ tamu Hotel 308 Keluar, Ada Apa ?.
AKP Donris E Pasaribu menegaskan bahwa kegiatan anggotanya merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dimana dalam kegiatan tersebut yang menjadi sasaran adalah senjata tajam maupun prostitusi dan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya Hotel Karas, Hotel Novanda dan termasuk jembatan Dompak.
“Yang pertama kami ingin menyampaikan bahwa kegiatan itu resmi dilakukan oleh anggota Polsek Tanjungpinang Barat, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Pepen Oktavendri dihadapan awak media, Senin (26/09) malam.
Donris E Pasaribu mengungkapkan setiap malam minggu pihaknya rutin melakukan kegiatan yang bersifat pencegahan atau kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) disejumlah wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.
“Terkait ada kegiatan kemarin malam itu sama-sama kita ketahui. Kita melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan bersifat pencegahan terhadap gangguan ketertiban umum, maupun penyakit masyarakat, termasuk prostitusi, dan itu dilakukan secara rutin pada akhir pekan, tidak benar sama sekali kami memaksa tamu untuk keluar,” tegasnya.
Iapun mendapatkan laporan kegiatan KRYD tersebut dari Kanit Reskrim dan selanjutnya ia laporkan kepada Kapolresta Tanjungpinang.
“Kanit melaporkan kegiatan KYRD kepada saya selaku Kapolsek, dan saya juga melaporkan kepada pimpinan. Jadi tidak betul ada istilah oknum, ini personil Polsek Tanjungpinang Barat yang dilengkapi surat tugas,” jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim IPDA Pepen Oktavendri menambahkan malam itu dirinya dapat perintah dengan surat perintah untuk melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Target yang dicapai untuk mencegah penyakit masyarakat seperti prostitusi yang diduga ada di hotel-hotel.
“Informasi yang kami kumpulkan di Hotel Novanda ada tamu yang telah menginap selama enam hari. Jadi kami tunjukan surat tugas dan meminta kepada petugas Hotel untuk membuka kamar 308 tersebut, dan disitu didamping oleh satu anggota,” jelas Pepen .
Kecurigaan terhadap tamu 308, dikarena informasi yang dikumpulkan tamu tamu tersebut menginap selama 6 hari, makanya kita mencurigai.
Dari hasil pengecekan Handpone tamu tersebut, walaupun ditemukan aplikasi Michat, pihaknya tidak serta merta memproses hukum, dikhawatirkan akan mengganggu iklim dunia pariwisata, khususnya perhotelan.
“Kita temukan ada transaksi prostitusi online, akan tetapi udah beberapa hari yang lalu. Karena kita pertimbangkan iklim investasi, kami hanya menghimbau kepada yang bersangkutan, jadi tidak serta merta kita proses,” ucapnya.
Ia menceritakan kronologi timnya datang ke Hotel Novanda tersebut. Ia yang memimpin tim tersebut menyerahkan dan memperlihatkan surat perintah dan menjelaskan saya dari mana siapa saya dan identitas saya, kenapa demikian, agar kegiatan kita jelas semua. Bahkan anggota kami ada yang berpakaian dinas dengan menggunakan mobil Patroli, jelas Kanit Reskrim tersebut.
(Suaib)