AsahanHeadline

Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

×

Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.

Infotoday.id, Asahan. Kajari Kisaran musnakan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracnt) Selasa (21/03/2023).

Hadir dalam pemusnahan tersebut Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH, Kajari Kisaran Dedyng Wibiyanto Atabay,SH.MH, Ketua PN Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H, Kepala BNN Kabupaten Asahan AKBP Budi Bakhtiar, KBO Narkoba Polres Asahan Iptu Doli Silaban.

Kajari Kisaran menjelaskan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracnt) yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kisaran.

Lanjut Kajari, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa tindak pidana Umum priode 01 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 adalah 114 perkara dengan perincian
Tindak Pidana Narkotila 70 perkara, Tindak Pidana Perjudian 7 perkara, Tindak Pidana Migas 1 perkara, Tindak Pidana Pencurian 14 perkara, Tindak Pidana penganiayaan – 2 perkara, Tindak Pidana perlindungan Anak – 2 perkara, Tindak Pidana pekerjaan migran Indonesia 4 perkara, Tindak Pidana perkebunan 14 perkara.

” Jadi Jenis barang bukti yang dimusnahkan Perkara Narkotika berupa Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – 3.615.77 gram, Tindak Pidana Ganja – 50.22 gram, Tindak Pidana extasi 381.86 gram, Bong – 4 buah, Timbangan – 9 unit, Pipet skop – 32 buah, Mancis – 4 buah, Kaca pireks – 7 buah, Kotak Rokok – 11 buah. Sedangkan Perkara perjudian yang dimusnahkan Blok Notes – 2 buah, Pulpen – 5 buah, dan Buku – 2 Buah,”ucapnya.

Dirinya menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.

“Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan narkotika jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,”pungkasnya.

(Rendi Arizona, S.sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *