– Penerima Bantuan Diduga Orang Dekat Salah Satu Anggota DPRD Kepri
Infotoday.id – Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ulia Fachmi, bungkam soal hibah kapal pada 2021 yang diberikan kepada Koperasi Budi Daya Kepri.
Usut punya usut ternyata penerima bantuan diduga orang dekat salah satu anggota DPRD Kepri. Selain itu, kapal tersebut digunakan untuk “merampok” isi laut Kepri berupa Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Kapal tersebut juga digunakan untuk mengangkut BMKT secara ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di perairan laut sekitar Pulau Pengikik, dan perairan laut sekitar Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, sedang, kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri, dengan total ABK sejumlah 44 WNI.
Ketua Koperasi Budi Daya Kepri, Am Riyadi dihubungi Infotoday belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. Begitu juga dengan penyalahgunaan kapal bantuan dari Pemprov Kepri tersebut.
Selain kapal milik koperasi tersebut, 2 kapal pengangkut BMKT juga diketahui milik pengusaha berinisial Yn. Keduanya ditangkap saat mengangkat barang muatan kapal tenggelam secara ilegal.
Terungkapnya nama Yn diketahui saat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, melakukan interogasi ke sejumlah anak buah kapal (ABK) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, kapal bantuan DKP Kepri 2021 saat ini tidak dikelola oleh penerima bantuan, melainkan dipinjamkan kepada pihak lain, dan diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
“Kapal ini sebenarnya peruntukannya untuk salah satu kelompok di Provinsi Kepri. Makanya DKP menyerahkan bantuan itu ke salah satu kelompok masyarakat. Namun, belakangan kapal itu dikelola oleh individu orang dan digunakan untuk aktivitas ilegal,” kata sumber Infotoday.id.
Terkait penyalahgunaan kapal bantuan tersebut, Sekretaris DKP Kepri, Laode Faisal, enggan menjelaskan lebih dalam. Sebab, menurut dia yang lebih memahami proses dan penggunaan kapal hibah tersebut adalah Bidang Budi Daya.
“Saya tidak bisa berbicara banyak, takut salah. Sebaiknya persoalan tersebut ditanyakan ke bidang yang membidangi,” kata Laode, Selasa (14/11).
Di sisi lain Laode mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat yang menerima bantuan hibah harus menggunakan barang tersebut sesuai peruntukannya. Karena, dalam perjanjian pemberian hibah ada kriteria yang harus menjadi komitmen penerima.
“Saya belum baca perjanjian naskah hibahnya. Jadi saya belum bisa menjelaskan. Biasanya penerima hibah itu ada perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Silahkan konfirmasi ke yang membidangi ya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.