HeadlineKepriLingga

Izin PT. TTU dan Jejak Hitam Perusahaan Pasir Kuarsa di Lingga, Siapa Yang Bermain?

×

Izin PT. TTU dan Jejak Hitam Perusahaan Pasir Kuarsa di Lingga, Siapa Yang Bermain?

Sebarkan artikel ini
Pasir Kuarsa, Foto Net-istimewa

Infotoday.id: Kepri- Proses terbitnya izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  PT. Tri Tunas Unggul di Kabupaten Lingga patut dipertanyakan. Berdasarkan SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 22 Februari 2023 telah menyetujui ekspor pasir kuarsa dari Lingga ke Cina untuk PT Tri Tunas Unggul selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)

Sebelum diterbitkannya SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri tersebut pada Februari tersebut perusahaan tersebut sebelumnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.

Anehnya, perusahaan yang awalnya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi Mineral Batuan Pasir Darat pada tahun 2017 tersebut justru mendapatkan perpanjangan izin pada Februari 2023.

Dua bulan setelah terbit izin PT. TTU atau persisnya pada April 2023, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dengan nomor : B/650/2/PUPP/2023, tanggal 5 April 2023 telah menghentikan seluruh aktivitas perizinan pertambangan.

Dalam Moratorium tersebut Gubernur memerintahkan penghentian perizinan pertambangan hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi.

Selain memerintah larangan untuk menerbitkan perizinan baru, dalam surat tersebut juga termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

Pada point ketiga surat tersebut juga menyebutkan bahwa merujuk pada pasal 83 ayat 2 Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 beserta penjelasannya disebutkan bahwa “Kegiatan pertambangan dapat dilakukan di kawasan peruntukan pertambangan provinsi dan/atau kabupaten/kota.”

Dengan penjelasan kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali.

Ataupun kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan Pola ruang pertambangan
sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau saja, ataupun sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Kota saja yang telah direvisi melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

Lantas apakah terbitnya izin IUP-OP PT.TTU pada Februari 2023 tidak memperhatikan Peraturan nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ?

Jejak hitam PT. Tri Tunas Unggul (PT. TTU). Pada tahun 2021 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT. Tri Tunas Unggul, Catur Priyono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan pasir kuarsa di Lengkok, Desa Limbung dan Teluk, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data media ini, PT. TTU adalah Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.

Dalam kegiatan operasi produksinya, pada saat itu PT. TTU dilaporkan melakukan penambangan dan penjualan produk pertambangan di luar IUP Operasi Produksi yang diberikan. Sesuai IUP, PT. TTU hanya boleh menambang pasir darat atau pasir bangunan. Tapi, faktanya PT. TTU terbukti menambang di luar IUP dan menjual pasir kuarsa.

Sayangnya, meski perusahaan tersebut pernah memiliki rekam jejak yang buruk pada 2021 silam, PT. TTU
kini kembali melakukan kegiatan ekspor pasir Kuarsa di Kabupaten Lingga dengan dalih mendapatkan izin
melalui surat Keputusan
SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 22 Februari 2023 telah menyetujui ekspor pasir kuarsa dari Lingga ke Cina.

Dimas Aditya selaku Komisaris PT. Tri Tunas Unggul yang dikonfirmasi melalui belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau belum dikonfirmasi terkait terbitnya izin PT. TTU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *