ADVERTORIALHeadlineTanjungpinang

Ini Kesimpulan RDP DPRD Tanjungpinang dengan Pemko dan Pengusaha Soal Polemik Baliho

×

Ini Kesimpulan RDP DPRD Tanjungpinang dengan Pemko dan Pengusaha Soal Polemik Baliho

Sebarkan artikel ini
DPRD Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota itu, Selasa (27/9). RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait.

Infotoday.id, Tanjungpinang – DPRD Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota itu, Selasa (27/9).

RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini menghasilkan kesimpulan soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.

Kesimpulan RDP yang dibacakan Ashady Selayar yaitu agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.

Kemudian agar pemko untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho-baliho dan izinnya diurus.

DPRD Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota itu, Selasa (27/9).
RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait.

Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” katanya.

Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.

Sementara itu, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membeberkan ada sejumlah papan reklame milik pemko sudah dibongkar.

“Papan reklame pemko sudah 3 dibongkar konstruksi jenis bando dari 6 baliho. Pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya.

Anggota DPRD Tanjungpinang foto bersama dengan pengusaha papan reklame usai RDP, Selasa (27/9).

Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.

“Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” tuturnya saat RDP.

Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

“Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tuturnya.

Informasi terakhir di DPRD Tanjungpinang bahwa hasil RDP itu dilaporkan ke Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Hasil RDP ini kita laporkan ke wali kota,” kata salah satu kepala dinas di Pemko Tanjungpinang.

(dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *