Infotoday.id – Oknum dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ak diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi dan ternyata ia juga menduduki jabatan penting di kampus itu.
Ia menduduki jabatan penting tersebut periode sisa jabatan 2020-2024. Selain merupakan pejabat, Ak juga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi yang didapatkan Infotoday, oknum dosen itu (Ak,-red) saat ini telah mengajukan surat pengunduran diri.
Sebelumnya, Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti, dikonfirmasi Infotoday membenarkan dugaan adanya informasi pelecehan seksual di kampus ini.
“Iya, ada informasi itu,” katanya, Jumat (26/5).
Saat ini, sambung Agung, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sedang menangani kasus itu. Sayangnya manajemen kampus saat ini belum dapat memberikan penjelasan secara detail atas peristiwa tersebut.
Sebab, berdasarkan Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, manajemen kampus tidak diberikan kewenangan untuk menjelaskan masalah ini sepanjang Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual selesai bekerja.
“Saya belum bisa berbicara banyak karena memang tim masih melakukan pemeriksaan. Kita dari manajemen akan melihat hasil kerja PPKS. Kita melihat kira-kira sanksi apa yang cocok akan diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Agung menegaskan, tim PPKS bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Sehingga, rasa keadilan bagi semua pihak dapat terpenuhi.
Hingga berita ini dilansir, Infotoday terus berupaya untuk mengonfirmasi Ak.
(sueb)