Lhokseumawe

Ini Bursa Calon Pj Walikota Lhokseumawe Yang Menggantikan Imran

×

Ini Bursa Calon Pj Walikota Lhokseumawe Yang Menggantikan Imran

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mulai membahas dan menindaklanjuti permintaan Mendagri soal usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota yang masa jabatannya akan berakhir pada Juli 2023 mendatang.

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Lhokseumawe yang diminta oleh Mendagri.

“Surat dari Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Mendagri sudah kami terima terkait pengusulan tiga nama calon Pj Walikota Lhokseumawe, saat ini nama-nama tersebut masih dalam pembahasan tingkat masing-masing fraksi,” katanya.

Dikatakan Ismail, sejauh ini sudah ada tujuh nama calon yang diusulkan oleh anggota dewan yang sesuai kriteria Mendagri dalam rapat pembahasan tersebut.

“Kami belum putuskan tiga nama yang akan diusulkan, dan akan diputuskan paling lambat sebelum tanggal 20 Juni 2023 berdasarkan surat dari Kemendagri,” katanya.

Dikatakan Ismail, adapun nama-nama yang mencuat berdasarkan usulan dari 25 anggota DPRK Lhokseumawe yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe T Adnan, Pj Walikota Lhokseumawe Imran yang saat ini masih menjabat dan Sekertaris DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah serta beberapa nama dari unsur Pemerintah Aceh.

“Sekda Lhokseumawe T Adnan sesuai dengan kriteria yang dimaksud, beliau yang juga sudah pernah diusulkan pada tahun lalu, namun Mendagri tidak menetapkan satupun nama yang diusulkan oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi Pj Walikota,” katanya.

Ismail berharap Mendagri untuk memilih satu dari tiga nama yang telah diusulkan sesuai dengan surat yang dikirimkan ke DPRK Lhokseumawe dan menginginkan agar Pj Walikota yang dipilih tersebut mengerti dengan keadaan Kota Lhokseumawe serta bisa bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

“Jika Mendagri tidak memilih salah satu dari nama yang kami usulkan, sebaiknya Mendagri tidak perlu meminta usulan nama calon Pj Walikota ke DPRK Lhokseumawe, agar tidak timbul hal-hal yang tidak perlu terjadi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *