EkonomiHeadlineKepriTanjungpinangTerkini

HUT Kepri Ke-20, Satpol PP Provinsi Bagikan Kantong Sampah Gratis Kepada PKL Taman Sirih

×

HUT Kepri Ke-20, Satpol PP Provinsi Bagikan Kantong Sampah Gratis Kepada PKL Taman Sirih

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Tanjungpinang-Dalam rangka Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kepri yang Ke-20, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau membagikan kantong plastik berukuran jumbo untuk menampung sampah. Hal itu dilakukan agar para pedagang yang berjualan di Taman Sirih bisa menjaga kebersihan, Minggu (25/09) malam

Selain membagikan kantong plastik, petugas Satpol juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk menjaga kebersihan taman sirih, sehingga kenyamanan para pengunjung taman tetap terjaga.

“Kami tekankan kepada para pedagang untuk menjaga kebersihan taman. Walaupun saat ini, walaupun taman tersebut belum diserah terimakan kepada pemprov Kepri, kami memiliki kewajiban untuk menjaga taman ini, karena ini merupakan aset pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Ariessaputra Kordinator PPNS Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.

Selain melakukan sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan, Satpol PP juga melakukan pendataan kepada para pedagang, sehingga nantinya bilamana ada kegiatan-kegiatan di taman sirih, para pedagang dapat dilibatkan

“Kegiatan sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan ini merupakan perintah dari Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Riau, dimana beliau menyampaikan bahwa pedagang harus bisa menjaga kebersihan.  Oleh karena itu, kami juga bagikan kantong plastik untuk menampung sampah tersebut,”jelasnya

Ariessaputra juga menegaskan bahwa para PKL yang berjualan di Taman Sirih tidak dibenarkan untuk membayar uang apapun, sebab pemerintah tidak pernah memberikan izin jualan dan juga belum melarang penjualan di Taman tersebut.

“Tidak boleh ada yang meminta pembayaran kepada pedagang. Jika ada yang membayar laporkan kepada petugas Saber Pungli,”tegas Ariessaputra

Pedagang akui bayar 200 ribu kepada sesorang yang berinisial HA. Pria tersebut memungut uang masuk kepada pedagang sebesar 200 ribu.

“Kalau pungutan sejumlah uang alhamdulillah tidak ada. Hanya saja waktu masuk, kami harus bayar 200 kepada bapak Ha***l,”jelas salah satu PKL kepada petugas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *