Infotoday.id. Bintan – Seorang ayah inisial HS ( 56 ) tega menghamili seorang anak kandungnya sendiri. Sang anak yang merupakan disabilitas inisial VFA ( 20 ) tersebut kini hamil lima Bulan. Kejadian tersebut dilakukan oleh sang ayah sebanyak tiga kali di rumah kediamannya Jalan Wisata Bahari Kampung Lapangan Senin ( 17/10 ).
Kasus ini bermula ketika HS melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya pada akhir bulan Maret 2022, pertengahan dan akhir bulan April 2022. Lalu pada tanggal 02 Agustus 2022 ibu korban S menemui tetangganya untuk memberitahu bahwa korban VFA anak ketiga dari empat bersaudara ini sering mual dan muntah-muntah.
Kemudian sang tetangga menyarankan kepada ibu korban untuk segera dibawa ke Puskesmas Kawal. Setelah diperiksa oleh Dokter melalui USG ternyata korban sedang hamil 5 bulan. Lantas ibu korban kaget mendengar informasi tersebut, setelah itu korban bersama ibunya kembali ke rumah dan langsung memberitahukan kepada HS serta keluarga lainnya ketika korban di tanya oleh ibunya namun korban hanya menggelengkan kepala yang menjawab tidak tahu.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono didampingi Kanit Reskrim IPDA Yofi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU M. Alson saat konfrensi pers di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10).
Sugiono menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pelaku setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga HS yang merupakan orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah selesai melakukan pemeriksaan pada 15:30 Wib, pada hari yang sama pihak Polsek Gunung Kijang melakukan gelar perkara terhadap HS dengan status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus seksual kemudian HS langsung dilakukan penangkapan guna proses penyidikan,” jelas Kapolsek Gunung Kijang tersebut.
Adapun barang bukti antara lain sehelai baju daster kain warna biru dengan motif Doraemon, sehelai celana dalam wanita warna putih dan sehelai celana pendek kain warna biru turut di amankan Polsek Gunung Kijang.
“Tersangka disangkakan dengan pasal pasal 6 huruf B Jo pasal 15 Huruf a dan H UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara,”tutup Sugiono.
(Suaib)