Infotoday.id – Salah satu ruko tepatnya di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang disinyalir dijadikan gudang penyimpanan barang dan rokok ilegal.
Pasalnya, Keberadaan gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan dan diduga tidak memiliki izin.
Menurut warga sekitar bahwa gudang tersebut menjadi tempat bongkar muat barang dan rokok.
“Setiap hari bongkar muat, kita curiga itu tempat penampungan barang dan rokok ilegal, soalnya tidak disertakan plang nama perusahaan, dan bisa jadi tidak ada izinnya,” ungkap warga yang namanya tidak mau dipublikasikan, Rabu (27/03).
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh admin Anton, membantah adanya tempat penyimpanan barang dan rokok ilegal.
“Itu tidak benar, kami tidak ada menyimpan barang-barang maupun rokok ilegal, rokok kita legal (djarum_red),” katanya.
Ketika awak media ini menanyakan terkait izin perusahaan. Anton tidak mengetahui secara detail.
“Terkait izin, saya secara pasti tidak mengetahui itu, karna kita disini hanya gudang. Nanti saya tanya atasan saya,” jelasnya.