Mengawali rangkaian acara pemusnahan surat suara, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nandar Jamaluddin menyebut, “pemusnahan surat suara sebagai sebuah tradisi kelembagaan yang rutin diselenggarakan KPU pada setiap rangkaian kegiatan pemilihan umum didasarkan pada berita acara penerimaan surat suara pemilihan serentak tahun 2020 oleh KPU dan proses sortir, lipat, dan hitung terhadap surat suara yang dilakukan dari tanggal, 22-24 November 2020”.
“Dari hasil sortir, lipat, dan hitung surat suara, KPU mencatat, terdapat kurang lebih 96.314 surat suara dari kebutuhan 96.314 surat suara dengan kategori baik 96.103 surat suara, dan 269 surat suara rusak”. Selain itu, KPU Selayar juga mencatat kekurangan 211 surat suara dari total 96.314 lembar surat suara yang diterima”.
Dikatakannya, “sesuai manifes dan hasil hitung surat suara terdapat selisih kurang lebih 58 lembar, sehingga total jumlah surat suara yang diterima mencapai angka 96.372 lembar”.
“Setelah dilakukannya proses sortir, hitung, dan lipat, tercatat 2000 lembar surat suara PSU dengan kategori baik, sebanyak 1900 lembar surat suara dan 88 lembar surat suara berkategori rusak”.
Dengan demikian, “total surat suara PSU yang diterima berdasarkan hasil sortir, lipat, dan hitung mencapai 1988 lembar surat suara”.