INFOTODAY.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (09/11).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini Drs. Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah yang mewakili gubernur menyampaikan ( Dalam perubahan RPJMD akan diakomodir perubahan indikator kinerja utama daerah, ketidaksesuaian tugas dan fungsi OPD, pelaksanaan program kegiatan yang telah dirumuskan sesuai dengan penambahan OPd baru dan penambahan bidang pada OPD serta perumusan ulang target sampai akhir tahun RPJMD). Selanjutnya beliau mengungkapkan (Dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19, ada beberapa hal yang harus terus dilakukan antara lain memperkuat akses pemodalan dan finansial UMKM, peningkatan kapasitas nelayan, pengadaan beras/sembako untuk cadangan pangan).
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyadari bahwa kegiatan/program membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga diperlukan sumber pendanaan lain diluar APBD. Kerjasama pemerintah dan swasta melalui public private partnership perlu dikembangkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi penyediaan insfratruktur dan pelayanan public, pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan serta pengembangan budaya local” ungkapnya.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara mengucapkan terimakaih kepada seluruh Fraksi-Fraksi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026. ***