BintanHeadlineHukrimTerkini

Eks PT. MIPI Hendak Keluarkan Sejumlah Barang Kawasan FTZ  ditengah Terlibat Kasus Hukum

×

Eks PT. MIPI Hendak Keluarkan Sejumlah Barang Kawasan FTZ  ditengah Terlibat Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini
Penampakan mesin milik PT MIPI pada tahun 2020 lalu saat tiba di kawasan Galang Batang yang bukan merupakan kawasan Ftz.

INFOTODAY.ID. Bintan- Diam-diam, PT. Mangrove Industry Park Indonesia atau yang kini telah berubah menjadi PT.Airwood Smart Home Internasional dilaporkan hendak mengeluarkan sejumlah aset Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan belum lama ini.

Beruntung upaya ingin mengeluarkan sejumlah barang-barang di Galang Batang tersebut terendus sejumlah awak media belum lama ini.

Terendus nya  rencana pengiriman barang-barang dari kawasan FTZ tersebut didapatkan media ini dari sejumlah sumber media ini pada Selasa (28/05/2024) malam.

Atas kecurigaan sumber tersebut terhadap kegiatan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) yang diduga Ilegal, tim media ini melakukan pantau disejumlah pelabuhan bongkar muat di Kijang.

Informasi dari beberapa sumber yg sudah dikonfirmasi dan terverifikasi, rencananya barang-barang tersebut rencananya hendak diberangkatkan melalui pelabuhan Pelindo Sei Kolak Kijang menggunakan Kapal Meratus Karimata tujuan Perawang – Semarang – Jakarta akan membawa sekitar 22 Kontainer mesin diduga milik PT. ASHI tujuan Semarang.

Untuk membuktikan rencana pemindahan barang-barang tersebut, tim media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kapal Meratus Karimata.

“Untuk Aiwood sendiri itu tidak berhubungan langsung dengan kami Meratus, jadi kami ini Meratus mungkin sekitar dua mingguan lalu dihubungi oleh salah satu expedisi. Expedisi dari Tanjungpinang, beliau nanya biaya pengiriman barang dari Kijang ke Semarang. Saya konfirmasi harganya, kemudian saya tanyakan ini dari wilayah FTZ atau bukan. Kalau dari wilayah FTZ, mohon dilengkapi dokumennya,” terangnya Rabu ( 29/05/2024).

Lebih lanjut Victor menjelaskan bahwasanya expedisi tersebut menyatakan barang ini dari PT. Mangrove untuk membawa mesin.

“Kemudian dia (pihak expedisi) menyebutkan dari Mangrove. Ada mesin sekitar 10 atau 15 kali 40 pit gitu. Terus setelah saya kasi harga, saya infokan harus berdokumen lengkap, saya berikan jadwal kapal, mereka belum ada konfirmasi lagi kapan mau stapingnya,” tambah Victor.

Victor juga mengatakan pihak PT. ASHI katanya sedang mengurus dokumen sehingga sampai kapal mau diberangkatkan pihak Meratus belum ada memasukkan kontainer ke lokasi PT. ASHI atau Mangrove.

“Katanya mereka lagi urus dokumennya. Seperti itu. Jadi sampai sekarang pun, belum pernah ada kontainer kami masuk kesana untuk muat barang tersebut. Karna kami juga menjaga barang-barang ini sudah bayar pajak dan lain-lain, dokumennya lengkap baru kita bawa menggunakan kapal kita,” ungkapnya.

Terkait informasi ada dua kontainer mesin milik PT. ASHI yang sudah siap untuk dibawa ke Semarang, Victor membantah hal tersebut.

“Tidak ada pak, yang pasti bukan untuk Aiwood itu pak. Sudah 100 persen tidak mungkin itu barangnya Aiwood. Karna kita sendiri belum memasukkan kontainer kesana sama sekali,” terangnya lagi.

Atas informasi kecurigaan diduga pihak PT. ASHI berupaya melakukan pengelabuan proses pengiriman dan dokumen barang miliknya. Kenapa tidak melakukan pengurusan secara langsung kepihak Meratus melainkan menggunakan jasa expedisi, Victor lebih mempertegas lagi proses mekanisme pengangkutan yang dilakukan pihak Meratus.

“Tidak mungkin pak, karna yang sudah stuffing dikita, kita intinya memberikan kontainer ke gudang mereka itu kalau kita sudah survei. Jadi kalau langganan-langganan kami yang sudah pasti dan bisnisnya sudah ada, kami berani langsung kasikan kontainer. Kalau customer baru tanya ke kami, kami biasanya arahkan muatnya di pelabuhan Pelindo supaya disaksikan Bea cukai,” tutupnya.

Dapat diketahui, PT.ASHI hanya memiliki izin di Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan yang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Namun fakta di lapangan, PT. ASHI beraktifitas diluar izin yang dimilikinya, melainkan melakukan kegiatan expor dan impor di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sejak tahun 2020.

Terkait rencana pemindahan barang-barang dikawasan FTZ, perwakilan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kekurangan dokumen seperti yang disampaikan oleh pihak Maratus.

“Kelengkapan-kelengkapan dokumen seperti apa, nanti saya cek dulu dan saya laporkan dulu ke pimpinan,”ujarnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *