AnambasHeadline

Dugaan Pidana Pemanfaatan Ruang Laut di Anambas Belum Ditangani

×

Dugaan Pidana Pemanfaatan Ruang Laut di Anambas Belum Ditangani

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di pelabuhan daerah konservasi, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ist/infotoday.id.

Infotoday.id – Dugaan tindak pidana pelanggaran pemanfaatan ruang laut maupun wilayah konservasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) belum ditangani.

Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri, Edi Susanto, menilai bahwa persoalan tersebut sudah sangat lama dibiarkan begitu saja, seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum oleh oknum kontraktor yang membuat pelabuhan di wilayah konservasi seperti yang terjadi di pesisir Tanjung Cukang, wilayah Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, sejak 2014 hingga 2023, kerap ditemukan aktivitas yang tidak dipantau petugas berwenang.

“Menurut kami tindakan oknum kontraktor patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas aktivitas tersebut sejak lama. Namun, hingga 2023 aktivitas luput dari tindakan otoritas yang berwenang. Ini ada apa,” kata putra Anambas ini.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media, aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang diduga tanpa izin berjalan mulus tanpa ada pengawasan dan tindakan dari otoritas berwenang.

Sayangnya Syahbandar terkesan tidak tahu-menahu kondisi bongkar muat barang dengan mulus. Pihak Syahbandar mengeluarkan lenkliring setiap kapal tongkang yang mau berangkat usai bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Aktivitas di pelabuhan daerah konservasi, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ist/infotoday.id.

Jimi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, pernah dikonfirmasi pada 2022 (setahun lalu), tidak bisa menjelaskan dengan detail.

“Ya ada tongkang masuk, kita cuma cek dokumennya. Kalau dokumennya sama agen, kami tidak mengecek ke lapangan,” ucapnya singkat pada 2022 lalu.

Terpisah, tim media ini menyambangi untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP di Pelabuhan Pantai Antang, hanya melihat pintu kantor tertutup dengan rapi. Seolah-olah tidak ada petugas di Kantor PSDKP Pelabuhan Pantai Antang pada Jumat (5/5) lalu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PSDKP Pelabuhan Pantai Antang belum dapat dikonfirmasi soal tindak tegas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut wilayah konservasi di Desa Temburun, tepatnya di Tanjung Cukang.

(aib/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *