INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG:- ‘Perampokan’ Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 di beberapa Sekolah Dasar Negeri Kota Tanjungpinang seakan dibiarkan, pasalnya meski ratusan juta anggaran negara ‘dirampok’ oleh oknum Honor, pihak Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tidak melaporkan peristiwa dugaan penggelapan anggaran negara kepada pihak kepolisian.
Pihak sekolah terkesan menutup-nutupi aksi ‘perampokan’ ratusan juta uang negara oleh oknum Honor. Buktinya, sang Kepala sekolah tidak melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan anggaran BOS yang dilakukan oleh staf honor kepada aparat kepolisian.
Kepala Sekolah terkait, yang dikonfirmasi terkait ‘perampokan’ oleh oknum honor mengakui peristiwa pada tahun 2022 lalu, namun ia mengaku persoalan tersebut telah ia selesaikan dengan cara menyicil selama kurang lebih dua tahun.
“Udah diselesaikan pak. Kami yang nyicil sekitar 2 tahun,”ujar Kepsek melalui sambungan telepon WhatsApp nya beberapa waktu lalu.
Ia hanya membantah jika anggaran yang digelapkan oleh staf nya tersebut hanyalah 200 juta.
“Tidak lah, tidak sampai segitu (400 juta red,). Sekitar 200 juta,”ujar Kepsek melalui sambungan telpon WhatsApp nya.
Kepsek mengaku, jika pihak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian maka akan merembet ke kasus-kasus lainnya.
“Yang bersangkutan hilang jejak, kalau kita laporkan nanti merembet,”ujar Kepsek tanpa menjelaskan secara rinci.
Untuk menutupi aksi yang dilakukan oleh oknum honor tersebut, sang Kepala Sekolah mengaku menyelesaikan kasus tersebut bersama aparatur pengawas internal (APIP). Proses penyelesian pun dilakuan selama dua tahun.
“Mau tak mau saya yang nyicil dan itu dilakukan selama dua tahun,”ujarnya
Selain melakukan aksinya di sekolah tersebut, oknum honor tersebut juga melakukan aksi yang sama di sekolah yang berbeda dengan nilai 200 juta rupiah.
Sementara Bendahara yang mengelola dana Bos pada Tahun 2022 tersebut telah dipindahkan ke sekolah lain. Sementara Sang Kepala Sekolah hingga saat ini masih menjabat.
Keputusan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Tanjungpinang yang memberikan waktu penyelesaian selama 24 bulan diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
Dalam pasal 17 poin 2 disebutkan, Dalam hal kerugian negara/daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak yang merugikan/pengampu/ahli waris wajib menggantikan kerugian negara/daerah paling lama 90 hari kalender sejak surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) sejak ditandatanganinya.
Sementara pengembalian selama 24 bulan berlaku jika perbuatan tersebut disebabkan akibat kelalaian.
Tim media ini masih terus melakukan penelusuran dugaan penyimpanan Dana Bos di beberapa sekolah dasar dan SMP yang ada di Kota Tanjungpinang. Termasuk pada kegiatan bulan Mei 2024