BintanHeadline

Dugaan Permainan Kuota Elpiji 3 Kg di Tambelan Diduga Libatkan Oknum Pensiunan ASN Bintan

×

Dugaan Permainan Kuota Elpiji 3 Kg di Tambelan Diduga Libatkan Oknum Pensiunan ASN Bintan

Sebarkan artikel ini
Dugaan permainan kuota elpiji bersubsidi diduga terjadi di Kabupaten Bintan, Kamis (23/2) lalu yang diangkut secara ilegal menuju Kecamatan Tambelan. Ada sekitar seratusan tabung elpiji 3 Kg dibawa ke kecamatan itu. Elpiji yang diperuntukan masyarakat kurang mampu tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Puji Syukur GT. 30 No. 707/PPq 2010 GGa No. 6502/N melalui salah satu pelabuhan di Kijang.

Bintan, Infotoday.id – Dugaan permainan kuota elpiji bersubsidi 3 Kg di Kecamatan Tambelan diduga melibatkan oknum pensiunan ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan.

Informasi yang didapatkan media ini terungkap bahwa oknum pensiunan tersebut telah mengirimkan elpiji bersubsidi tersebut.

Sementara, Kabag Ekonomi Kabupaten Bintan, Ice Adriana, mengaku bahwa soal penyaluran ratusan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut pihaknya tidak tahu menahu terkait pendistribusian.

“Sampai detik ini saya belum ada mengeluarkan surat apapun termasuk dukungan terkait elpiji subsidi. Untuk hal ini saya harus telusuri terlebih dahulu,” jelasnya.

Pihaknya juga masih akan menelusuri soal pendistribusian kuota elpiji bersubsidi itu.

“Kenapa hal tersebut bisa terjadi dan membuat agen bisa menyalurkan ke daerah tersebut, berita ini saya juga baru tahu,” ungkapnya.

Terkait adanya informasi intervensi agar pihaknya mengeluarkan surat dukungan pangkalan di Tambelan, Ice membantah. Ia hanya membenarkan jika anggota DPRD yang berkoordinasi terkait persoalan elpiji bersubsidi itu.

“Intervensi tidak ada. Walaupun ada kami hanya sekedar ini bagaimana.
Kalau kami pada prinsipnya setiap yang mengajukan izin pangkalan, kita tidak bisa diintervensi karena sifatnya pemerintah daerah itu hanya mengatur agar tertib. Karena, ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat maka proses pengajuan izin pangkalan harus kita tertibkan termasuk jaraknya, jumlah penduduknya, kuotanya, karena ini menyangkut subsidi, apakah di wilayah itu ada apa tidak pangkalan. Karena ini subsidi maka kita atur agar tertib,” paparnya.

Bahkan dirinya mengaku terkejut soal informasi peredaran ratusan elpiji bersubsidi tersebut.

“Saya kaget. Karena, selama saya menjabat sekitar 6 bulan ini, saya tidak pernah menerbitkan surat dukungan sebagai syarat administrasi penerbitan izin pangkalan ataupun agen itu,” tuturnya.

Walaupun bukan yang merupakan pemilik otoritas dalam penerbitan izin usaha, pihaknya belum pernah memberikan surat dukungan sebagai syarat lahir izin usaha bagi agen maupun pangkalan elpiji bersubsidi.

“Pemerintah Kabupaten Bintan sangat mendukung usaha itu. Akan tetapi prosesnya harus tertib. Sebab, ini berkaitan dengan kuota subsidi,” katanya.

Dugaan permainan kuota elpiji bersubsidi diduga terjadi di Kabupaten Bintan, Kamis (23/2) lalu yang diangkut secara ilegal menuju Kecamatan Tambelan. Ada sekitar seratusan tabung elpiji 3 Kg dibawa ke kecamatan itu. Elpiji yang diperuntukan masyarakat kurang mampu tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Puji Syukur GT. 30 No. 707/PPq 2010 GGa No. 6502/N melalui salah satu pelabuhan di Kijang.

Bagi pangkalan yang telah mendistribusikan elpiji bersubsidi ke Tambelan tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi. Namun yang akan bertindak adalah pertamina.

“Iya, pasti ada sanksinya. Itukan pelanggaran UU Migas. Kita sedang koordinasikan dengan instansi terkait,” katanya.

Berdasarkan dokumen kontrak yang dimiliki Infotoday.id, pihak pangkalan tersebut hanya mendapatkan kuota 240 tabung elpiji perbulan. Namun, faktanya mereka telah mendistribusikan 400 tabung elpiji bersubsidi pada Kamis (23/2) lalu dan tiba pada Sabtu (25/2) ke Tambelan.

Sementara, Reza, selaku pengawas dari pertamina hingga kini masih bungkam terkait penyalahgunaan kuota elpiji bersubsidi ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Agus Hartanto, mengatakan bahwa dirinya melakukan komunikasi dengan bagian ekonomi berkaitan dengan dokumen pangkalan yang belum mengantongi izin berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemerintah kecamatan.

“Saya hanya meneruskan Informasi yang disampaikan oleh Camat Tambelan dimana informasi yang disampaikan kepada saya bahwa ada tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 400 tabung ini bagaimana dari situ saya langsung meneruskan ke bagian perekonomian. Saya meminta kepada camat, dokumen kerjasama antara pangkalan yang berada di Tambelan, kemudian surat tersebut saya teruskan ke Kabag ekonomi,” paparnya.

Penyampaiannya bahwa pangkalan penerima 400 tabung elpiji di Tambelan bahwa surat izin belum keluar. Jadi, sebatas komunikasi yang ia sampaikan.

Dari penjelasan bagian ekonomi, bahwa mereka belum pernah melakukan survei terkait izin pangkalan di Tambelan, termasuk surat dukungan belum pernah dikeluarkan.

“Kapasitas saya pada saat itu hanya menanyakan keberadaan 400 tabung elpiji bersubsidi,” ungkapnya.

Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk dapat mengusut terkait keberadaan 400 tabung elpiji tersebut ke agen penyalur.

“Saya meminta kepada Kabag Ekonomi untuk menelusuri permasalahan tersebut ke agennya dulu,” tutupnya.

Ratusan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut ternyata disalurkan oleh PT Bintan Gas Jaya Sakti. Terkait dugaan penyalahgunaan izin pangkalan tersebut, pihak PT. Bintan Gas Jaya Sakti belum dapat dikonfirmasi.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *