AnambasHeadlineTerkiniTrend

Dugaan Korupsi Proyek Taman Anak di Desa Piasan Terus Terendus, Polres Anambas Turunkan Tim

×

Dugaan Korupsi Proyek Taman Anak di Desa Piasan Terus Terendus, Polres Anambas Turunkan Tim

Sebarkan artikel ini
Salah satu Item pengadaan barang di taman bermain anak Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, KAA yang diduga di Mark UP, Minggu (03/07) Foto :Suaib

Infotoday.co.id, Anambas – Dugaan korupsi pembuatan taman anak di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, terendus oleh pihak kepolisian setempat.

Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah beberapa kelompok masyarakat melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Cabang Tarempa dan Polres Anambas terkait dugaan korupsi di Pemerintah Desa Piasan, Minggu (03/07).

Salah satu pekerjaan Pemerintah Desa Piasan yang turut diadukan adalah berkaitan dengan pembangunan taman anak yang menghabiskan anggaran sebesar Rp204 juta lebih pada tahun 2020.

Padahal, berdasarkan penjelasan salah satu pihak yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, Zurlela, menyebut dalam pengadaan 8 item permainan anak-anak seperti kursi putar, pelosotan, ayunan, jungkat-jungkit, hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp57 juta.

“Dalam hal ini saya hanya sebatas pihak yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa untuk pembelian 8 item permainan anak tersebut,” kata Zurlela ketika diwawancarai oleh Infotoday.id.

Dalam perjanjian, sambung Zurlela, pemerintah desa menerima barang-barang tersebut dalam kondisi aman. Untuk biaya transportasi dan resiko dalam perjalanan, ia yang tanggung.

“Total harga yang saya gunakan adalah Rp57 juta. Intinya saya hanya murni berdagang,” katanya.

Zurlela tidak mengetahui terkait penggunaan anggaran lain seperti pemasangan paving block dengan volume 11.50 x12.00.

“Berdasarkan perjanjian saya dengan pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan bendahara, saya hanya belanja kursi anak-anak tadi. Sementara untuk pasir dan lain-lainnya saya sama sekali tidak tahu. Karena saya hanya sebagai pedagang yang menjual barang-barang yang dibutuhkan seperti kursi putar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Piasan, Zainal Arifin, mengaku tidak tahu terkait harga pembelian barang-barang tersebut. Ia hanya membenarkan proyek tersebut memang ada.

“Dari pagu Rp204 juta lebih, kita hanya menggunakan Rp162 juta lebih. Sisanya kita kembalikan ke kas desa,” katanya.

Disinggung terkait penggelembungan harga, Zainal mengaku tidak tahu. Sebab, kata dia, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah pihak ketiga.

“Kalau terkait harga dan kebutuhan proyek itu, saya tidak tahu pak. Karena, yang mengerjakan adalah pihak ketiga,” jelasnya kepada Infotoday.id, Sabtu (02/07).

Zainal juga mengakui jika proyek tersebut kini menjadi masalah. Hal tersebut, nilai Zainal, lantaran ada kelompok masyarakat yang tidak suka dengan dirinya sehingga dirinya pun  dilaporkan ke pihak penegak hukum.

“Kemarin pihak saya telah dimintai data-datanya oleh Polres Anambas dan telah saya serahkan semua mulai dari 2018 hingga 2021. Saat ini saya pusing pak karena masyarakat saya. Mereka sekarang melaporkan lagi di kejaksaan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sihotang, dihubungi media ini belum memberikan tanggapan. (suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *