INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Suhenda, Kepala Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, diduga terlibat dalam kasus sengketa lahan di Desa Toapaya Selatan. Selain Kepala Desa Toapaya Selatan, mantan Camat Toapaya, Diki Iskandar Dinata juga diduga ikut terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
Dugaan keterlibatan kedua pejabat tersebut berdasarkan sejumlah dokumen surat keterangan tanah dan surat pembatalan 516 persil SKPPBT pada pada tahun 2011.

Dugaan permainan surat tanah tersebut terbongkar dari keberatan salah satu warga Kawal. MY selaku pemegang surat keterangan tanah tahun 1996 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II, Kecamatan Bintan Timur, Kantor Desa Toapaya yang kini menjadi Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
SKT yang dimiliki oleh MY tersebut tiba-tiba tidak teregister di Desa Toapaya Selatan. Padahal, menurut keterangan Kepala Desa Toapaya yang menjabat pada tahun 1996, keaslian dan proses pembuatan SKT yang dipegang MY tersebut merupakan produk sah Pemerintah Desa pada saat Kepala Desa Toapaya yang dijabat oleh Rasimun. SKT tersebut dibenarkan oleh Rasimun.
Selain keterangan mantan Kades, sejumlah pegawai administrasi Desa pun mengamini SKT pada tahun 1996 tersebut. Mulai dari juru ukur hingga Kasi Pemerintahan pada tahun 1996 tersebut.
Setelah Desa Toapaya Selatan pisah dari Desa Toapaya, dugaan permainan tanah di Desa Toapaya Selatan mulai terjadi. Indikasi tersebut terungkap dari SKT yang diterbitkan pada tahun 2008 hingga 2009
SKT tersebut disinyalir terbit diatas SKT tahun 1996.
Hal tersebutpun tidak bisa dibantah oleh Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan, Widodo. Ketika dikonfirmasi terkait dugaan tumpang tindih SKT Tahun 1996 dan SKT Tahun 2008 dan 2009, Widodo tak mengetahui persis.
“Tidak tau juga,”kata Widodo Ketika dikonfirmasi, apakah ada jaminan SKT 2008 yang diterbitkan tersebut tidak bersengketa dengan SKT tahun 1996.
Pada Tahun 2011 Kepala Desa bersama perangkat RT, RW dan mantan Camat Toapaya kembali membuat surat pernyataan pembatalan terkait SKT yang diterbitkan pada tahun 2008 maupun SKT pada tahun 2009 tersebut. Masing-masing SKT tersebut diantaranya
SKPPT nomor 100/SKT/DTS/XII/2008 hingga nomor : 244/SKT/DTS/XII/2008 sebanyak 145 Persil.
Nomor registrasi 036/SKT/DTS/XII/2009 sampai nomor registrasi 408/SKT/DTS/XII/2009 sebanyak 372 Persil dengan total keseluruhan SKT yang dibatalkan sebanyak 516 Persil.
Sebagaian SKT yang dibatalkan tersebut justru pada tahun 2016 dan 2017 justru diregistrasi kembali oleh sang Kades.
Bahkan, pada tahun 2016 Pemerintah Desa Toapaya Selatan menerbitkan surat Keterangan Ganti Rugi Penguasaan Tanah (SGR) berdasar SKT yang yang diregistrasi kembali. Celakanya, proses penerbitan SKRG tersebut dilakukan pada hari Minggu.
Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda yang dikonfirmasi terkait pembatalan SKPPBT sebanyak 516 Persil belum lama ini mengaku bahwa Persoalan tersebut telah ia sampaikan kepada Satreskrim.
“Siap. Saya sudah sampaikan juga ke reskrim bulan puasa yang lalu bersama kasi pemerintahan,”kata Suhenda menjawab konfirmasi media ini.
Suhenda berjanji, akan menjelaskan secara detail terkait persoalan tersebut jika dirinya kembali berkantor.
“Saya lagi ada urusan di batam. Nanti kami infokan hari apa kita ketemu biar abang jelas ya,”tutup Kades ketika dikonfirmasi terkait perosoalan tersebut, termasuk terkait pendaftaran registrasi SKGR yang dilakukan pada hari Minggu pada tahun 2016 lalu.
Sementara mantan Camat, Deki Iskandar Dinata belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.