Kota Bengkulu, Infotoday.id – DPRD Kota Bengkulu masih menyoroti Kebocoran pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi parkir.
Setiap tahunnya, diperkirakan puluhan miliar PAD parkir tak masuk ke kas daerah yang disinyalir masuk ke kantong oknum pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) nakal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyampaikan agar Bapenda dan pihak CV yang menjadi pengelola untuk bersama-sama menertibkan hal tersebut. Dan memberi sanksi pencabutan SPT jika masih membandel.
“Ya seharusnya dari jukir langsung setor ke pihak CV atau kalau zona itu belum dilelang maka dari jukir langsung setor ke pemerintah. Jadi tidak panjang alurnya, dan nilai setoran itu akan menjadi pas karena tidak perlu dipotong lagi untuk pihak lain,” kata Teuku, Jumat (10/02/2023).
Bapenda, Dishub dan pihak ketiga di desak agar bisa berkolaborasi menyelesaikan persoalan ini dengan cara mengumpulkan seluruh jukir di setiap zona untuk dilakukan pengecelan.
“Kalau dibiarkan tentu kebocoran PAD dari sektor ini sangat besar, maka harus ada ketegasan dan ditata ulang pemegang SPT tersebut,” lanjut Teuku.
Sementara Kepala Bapenda kota, Eddyson mengatakan telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terhadap dugaan permainan pemegang Surat Peringat Tugas (SPT) parkir di lapangan.
Pasalnya, banyak pemegang SPT yang mempekerjakan Juru Parkir (Jukir) yang sebenarnya hal ini dilarang karena penarikan retribusi itu menjadi ilegal.
“Sudah kita data dan kita turun ke zona 6 karena banyak temuan. Dan rata-rata jukir yang menarik retribusi itu bukan pemegang SPT. Dan dugaannya jukir ini justru menyetorkan ke pemilik SPT,” ungkap Eddyson.
Ia menjelaskan bahwa SPT tersebut merupakan legalitas seseorang yang ditugaskan menarik retribusi parkir ke masyarakat. Dan SPT ini hanya berlaku untuk 1 orang.
(Hadi)