HeadlineTanjungpinang

Disperindag Dinilai Gagal Paham, Cindai Minta Izin Tri Jaya Dicabut

×

Disperindag Dinilai Gagal Paham, Cindai Minta Izin Tri Jaya Dicabut

Sebarkan artikel ini
Toko Tri Jaya di Jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Infotoday.id – LSM Cindai, menilai Disperindag Kepri dan Kota Tanjungpinang gagal paham dan menyayangkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke gudang milik Toko Tri Jaya selaku distributor mikol pada Senin (13/3) siang.

Karena, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat menyebut pengemasan Bir Bintang dan Heineken ke dalam kotak kardus air mineral bermerek Sanford di gudang milik Tri Jaya Jalan Pelantar II, bukan merupakan pelanggaran.

“Sangat konyol jika tindakan Toko Tri Jaya itu dianggap bukan merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, disampaikan oleh pihak Disperindag yang melakukan sidak itu menyebut Tri Jaya memiliki izin sebagai distributor,” kata Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto.

Persoalannya, sambung dia, dalam peristiwa pengemasan ulang dengan merubah bentuk asli merek mikol tersebut ke dalam kotak Sanford dan dijual langsung ke pembeli di lokasi gudang tersebut, maka tindakan itu merupakan penyalahgunaan izin sebagai distributor.

“Yang boleh melakukan penjualan di tempat itu adalah pengecer,” jelas Edi.

Dia memaparkan, hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47 tahun 2018 tentang perubahan keempat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/ 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Dalam pasal 1 poin 8 dijelaskan bahwa distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan atau IT-TB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu,” jelas Edi.

Sementara, untuk pengecer adalah mereka yang memiliki izin usaha untuk melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan yang telah ditentukan.

Hal tersebut merujuk pada poin 6 pasal 1 dalam peraturan tersebut, contohnya seperti swalayan, ataupun toko-toko yang memiliki izin

“Jadi kalau Tri Jaya itu adalah izin distributor, maka dia tidak boleh menerima pembelian langsung,” tutur Edi.

Faktanya, menurut dia, Tri Jaya bahkan dibenarkan oleh pihak Disperindag melalui Pengawas Perdagangan yang melakukan sidak itu melakukan transaksi penjualan langsung dengan mengemas ulang dalam bentuk kotak Sanford.

“Itu sudah jelas melakukan sebuah pelanggaran yakni menyalahgunakan izin yang diberikan,” katanya.

Menurutnya, distributor tidak dibenarkan menjual minuman tersebut ke pihak yang tidak mengantongi izin. Sebab, seseorang yang akan menjadi pengecer, sub distributor ataupun perhotelan harus memiliki izin penjual mikol.

“Baik itu penjualan mikol untuk minum di tempat, ataupun kepada konsumen akhir tapi tidak boleh minum di tempat, seperti swalayan dan kios-kios,” ungkap Edi.

Klaim pihak Disperindag yang mengatakan bahwa Tri Jaya hanya melakukan kelalaian dan tidak ditemukan pelanggaran, Cindai menilai pernyataan itu ngawur dan terkesan melindungi praktek culas (tidak jujur) dalam kasus ini.

“Apakah Disperindag sudah mengecek siapa yang memesan mikol itu dengan meminta melakukan pengemasan ulang dalam kotak Sanford? Apakah pembeli itu memiliki surat izin? Usaha perdagangan minum beralkohol (SIUP-MB)?,” tegas Edi.

Kata dia, seseorang tidak bisa seenaknya datang ke gudang Tri Jaya untuk memesan mikol itu.

“Ini harus didalami. Sebab seseorang badan usaha yang memiliki izin sebagai distributor harus menyalurkan barang tersebut sesuai bentuk aslinya kepada pihak yang memiliki SKP-A yakni surat keterangan untuk pengecer mikol,” tuturnya.

Gudang Milik Toko Tri Jaya di Jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hal tersebut, ungkap Edi, didasari pada Permendag, dimana dalam pasal 1 peraturan tersebut diatur demikian mulai dari poin 1 hingga 18.

Edi juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan dugaan pelanggaran izin seperti Tri Jaya seharusnya diberikan sanksi tegas.

“Bisa dicabut izinnya. Tidak ada satu pasal pun mengatur teguran lisan. Yang ada itu teguran tertulis bahkan pencabutan izin,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 40 poin 1 dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47 tahun 2018 tentang perubahan keempat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-Dag/Per/4/ 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dijelaskan bahwa distributor, sub distributor, pengecer dan atau penjual langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 19 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai pemilik SIUP oleh pejabat penerbit.

Sementara, distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 peraturan tersebut lagi-lagi sanksinya adalah pencabutan izin pejabat penerbit.

Dalam pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa pendistribusian minuman beralkohol dapat dilakukan oleh distributor kepada sub distributor ataupun kepada pengecer yang ditunjuk dan memiliki surat izin usaha perdagangan.

Jika distributor melakukan penjualan di luar ketentuan tersebut maka sanksinya adalah pencabutan izin.

“Hal tersebut diatur dalam pasal 40 tentang sanksi bagi distributor,” ujar Edi.

Cindai menepis soal yang katanya ada unsur kelalaian. Faktanya ditemukan bahwa Tri Jaya mampu menggaji karyawan untuk melakukan pengemasan ulang mikol.

“Itu merupakan faktor kesengajaan,” tegas Edi.

Cindai kembali menegaskan ke Disperindag Kepri dan Kota Tanjungpinang jangan dibangun narasi tentang kelalaian.

“Sebab Tri Jaya menggaji karyawan untuk melakukan praktek itu. Darimana bisa dikatakan kelalaian,” katanya.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *