Infotoday.id. Tanjungpinang -Setelah disomasi pihak Barelang Net, Pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Selain menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Barelang Net, ASN di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang tersebut juga menyampaikan permohonan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang.
Permohonan maaf Wambok Maluli tersebut terkait tuduhan yang sempat ia ucapkan beberapa waktu lalu, yang mengatakan barelang internet tidak memiliki izin internet service provider atau ISP.
Usai menerima informasi tuduhan tersebut pihak Barelang Net, melalui marketing manager Barelang Net membantah tuduhan yang dilayangkan Wambok Maluli itu, dan menunjukan surat izin ISP dari kominfo. Serta melayangkan surat somasi kepada wambok untuk meminta maaf atas tuduhan tidak berdasar yang ia ucapkan.
“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait miskomunikasi perizin internet Barelang yang telah memiliki izin ISPnya, saya meminta maaf kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat Tanjungpinang,”ungkapnya, Jumat (27/10/2022) Sore.
“Ini menjadi pelajaran untuk saya dan kita semua agar kedepannya dapat lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan agar tidak menyinggung dan merugikan pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, usai mendengar permintaan maaf itu Pengacara Barelang Net, Suherman menerangkan akan menunggu keputusan dari pimpinan barelang net.
“ Setelah mendengar kabar tersebut, kita sempat menyurati Dinas dan oknum bersangkutan untuk dapat menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi tentang penyataan yang telah di tuduhkan. Dan telah diklarifikasi dan kita pelajari, selanjutnya kita serahkan kepada pimpinan terkait keputusan selanjutnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pegawai DPMPTSP Kota Tanjungpinang Wambok Malilu, Jumat (21/10/2022) di Mall Pelayanan Publik Tanjungpinang menyebut Barelang Net tidak memiliki izin.
Kemudian saat di konfirmasi, Wambok mengatakan bahwa pernyataan yang Ia ucapkan berubah menjadi rumor yang didengarnya melalui orang lain.
” Saya bilang Rumor soal internet Barelang tidak memiliki izin Internet Service Provider atau ISP di Kominfo yang sering di sebut orang,” ujarnya saat di konfirmasi Senin (24/10/2022).
Tudingan tidak berdasar tersebut di bantah oleh marketing manager Barelang Net, Yoki yang mengatakan bahwa tuduhan tersebut
” Kita ada bukti terkait izin Internet Service Provider yang dikeluarkan dari Kominfo, yaitu Nomor 1025/Tel.02.02/2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT Angkasa Bintan Cemerlang,” jelasnya.
Pihak Barelang Net akan melaporkan tuduhan tidak berdasar ini, karena telah mencoreng nama baik perusahaan Barelang Net.
“Kita akan melaporkan tuduhan itu, karena tuduhan yang di ucapkan tidak sesuai dengan faktanya, apa lagi itu di ucapkan di tempat umum,” tutupnya
(Suaib).