HeadlineTanjungpinangTerkini

Disinyalir Jual Mikol  Tak Berizin, LSM Cindai Minta PPNS Tindak Leko Caffe

×

Disinyalir Jual Mikol  Tak Berizin, LSM Cindai Minta PPNS Tindak Leko Caffe

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri, Edi Susanto

Tanjungpinang.Infotoday.id. Tempat hiburan malam (THM) Leko Caffe yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman disinyalir tak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol ditempat. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Tanjungpinang, Lukman.

Kondisi di PUB Leko Caffe Tanjungpinang

“Sejauh ini kami tidak ada mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol ditempat tersebut,”kata Lukman Kabid Perizinan Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang tersebut.

Sementara LSM Cindai Kepri, Edi Susanto meminta satuan polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan terkait legalitas usaha Leko Caffe tersebut.

“Bilamana betul Leko Caffe tersebut tidak mengantongi izin usaha penjualan Mikol ditempat, maka PPNS setempat bisa mengambil langkah atas pelanggaran Perda. Bahkan pihak kepolisian diperbolehkan untuk melakukan penyelidikan terkait tempat usaha tersebut,”tegas Edi Susanto.

Bahwa berdasarkan beberapa aturan mengenai pembatasan penjualan minuman beralkohol yang ada, di antaranya yaitu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,”bebernya.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.

Edi meminta PPNS untuk segera melakukan pengecekkan terkait aktivitas penjualan mikol ditempat tersebut, jika usaha tersebut tidak memiliki izin usaha, maka tempat tersebut harus dievaluasi.

Harusnya menurut Edi, Leko Caffe bisa menyelesaikan perizinan usahanya, mengingat tempat tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu.

“Kita mendorong investasi dikota Tanjungpinang untuk tumbuh dan perkembangan, tapi jangan mengabaikan legalitas usaha, sebab kita hidup bersama pemerintah,”jelasnya.

Sementara management Leko Caffe, Reno yang dikonfirmasi infotoday.id belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *