Infotoday.id.Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap tersangka Wan Nopi Iriadi terkait kasus dugaan penggelapan Kapal.
Penahanan tersangka tersebut setelah penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (06/12).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Rony Burunggudju yang dikonfirmasi infotoday.id membenarkan bahwa perkara dugaan penggelapan Kapal dengan tersangka Wan Nopi Iriadi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (tahap II).
“Iya benar sudah dilimpahkan (tahap II),”Kata AKP Rony Burunggudju dikonfirmasi, Minggu (11/12)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sudiharjo.
“Iya betul pada Minggu kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka tersebut, dan tersangka sendiri kami lakukan penahanan,” jelas Sudiharjo
Wan Nopi Iriadi dilaporkan oleh Martius pada tahun 2020 lalu di Polresta Tanjungpinang dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal itu dibenarkan oleh Martius. Menurutnya laporan Polisi yang ia layangkan sejak tahun 2020 lalu.
“Alhamdulillah udah dapat informasi bahwa beliau (Wan Nopi Iriadi red), udah dilimpahkan dan ditahan,”kata Martius.
Menurut Martius kerugian peristiwa tersebut dalam proses pembuatan Kapal Bagan tersebut mencapai Rp. 400 juta
“Kalau dihitung sejak pembuatan Kapal ini, saya hitungan-hitung mencapai tiga ratus juta, hingga 400 juta,”tutup Martius.
(Suaib)