Tanjungpinang, Infotoday.id – Agus Riawantoro yang merupakan kuasa hukum MA, pelapor dalam kasus asusila yang melibatkan SC dengan oknum ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Riau pada 2022 lalu berencana kembali melaporkan terdakwa SC.
Laporan tersebut disampaikan lantaran terdakwa SC diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong tanpa didukung alat bukti.
“Apa yang disampaikan oleh terdakwa SC tentunya harus dapat dia buktikan. Sebab yang bersangkutan telah menuduh klien saya tanpa dasar,” kata Agus kepada Infotoday.id, Rabu (1/3).
Ia menjelaskan, seseorang dikatakan memiliki suatu penyakit ataupun kelainan seperti yang dituduhkan (biseksual) harus berdasarkan pada hasil pemeriksaan ahli yang membidangi itu, misalkan ahli psikologi forensik.
“Apakah ucapan SC yang menuduh klien saya memiliki kelainan biseksual didukung oleh keterangan ahli yang berkompeten di bidangnya, misalkan seseorang memiliki suatu penyakit, maka yang berhak mendiagnosa itu adalah dokter. Itu dilakukan setelah kedokteran telah melakukan serangkaian proses medis, baru hasilnya akan diketahui,” papar Agus.
Terkait rencana laporan terhadap terdakwa SC, Agus mengungkapkan bahwa tim hukum telah berdiskusi dengan kliennya MA. Dimana pelaporan itu berkaitan dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang ITE maupun pasal 311.
“Klien saya dibenarkan secara hukum untuk melakukan serangkaian tuntutan hukum atas tuduhan tersebut. Sebab dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE maupun pasal 311 dengan ancaman Pidana 4 tahun. Keterangan yang disampaikan oleh SC itu telah menyerang harkat dan martabat serta kehormatan keluarga besar klien saya,” jelasnya.
Agus menegaskan, dalam waktu dekat tim hukumnya akan segera membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang terkait tuduhan yang disampaikan oleh SC tersebut.
Agus juga menyinggung mengenai proses yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, dimana dalam serangkaian proses hukum tentunya penyidik dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau dikatakan perkara tersebut dipaksakan, tentunya tidak betul. Sebab, dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya diawali dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi fakta telah diperiksa sejak proses penyelidikan itu. Mulai dari RT hingga warga yang melakukan penggerebekan pada saat itu.
“Setelah proses penetapan tersangka di tingkat kepolisian, tentunya proses selanjutnya adalah pelimpahan di kejaksaan. Kemudian kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ucap Agus.
Ia mengatakan, di dalam persidangan, terdakwa SC tidak mengakui perbuatannya dan membantah BAP penyidik. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak kedua terdakwa sebab terdakwa memiliki hak ingkar.
“Karena di dalam hukum pidana pengakuan terdakwa itu tidak dikejar tetapi hakim memiliki keyakinan sendiri berdasarkan keterangan saksi-saksi. Dengan demikian hakim bisa memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Riau berinisial AN ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang saat diduga melakukan hubungan seks dengan wanita berinisial S di salah satu kos-kosan di kilometer lima, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Penangkapan tersebut bermula ketika sang suami berinisial MA yang merupakan suami sah dari S, melaporkan dugaan perzinahan tersebut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kasus ini bermula dari laporan MA yang merupakan suami dari S, dimana dalam laporannya, pelapor telah mengamati bahwa istrinya sedang bersama ASN di salah satu kos-kosan,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap tahun lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan observasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai dilakukan pengamatan, didapati petunjuk bahwa di dalam kamar sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan).
“Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT, pemilik kos, dan Ketua Pemuda setempat, petugas langsung merangsek masuk untuk menangkap keduanya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup AKP Awal Sya’ban Harahap.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Infotoday.id, AN merupakan staf biasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau.
“Dia staf biasa. Belakangan yang bersangkutan jarang masuk kantor juga,” ucap salah satu ASN di Dinas PUPR Kepri.
(suaib)