HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil, Zulkifli Ditangkap

×

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil, Zulkifli Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka Zulkifli Saat, Jumat (14/07) Foto : Istimewa

Infotoday.id, Tanjungpinang – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli mobil.

Pelaku yang diketahui bernama Zulkifli tersebut nekat menjual mobil Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 warna abu-abu metalik degan nomor polisi BP 1048 YC kepada Reski Nusantara dengan harga 36 juta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Zulkifli menyerahkan mobil tersebut tanpa dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku Zulkifli menyerahkan mobil tersebut hanya dilengkapi surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Sementara BPKB mobil tersebut pelaku menjanjikan akan diserahkan setelah proses balik nama selesai dilakukan.

“Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga 36 juta. Namun korban baru menyerahkan sejumlah uang 28 juta, sisanya 8 juta akan diserahkan oleh Riski kepada tersangka satu minggu kedepan setelah proses balik nama selesai dilakukan, namun faktanya mobil tersebut di tarik oleh pihak BFI karena tidak melakukan pembayaran,” jelas Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap, Jumat (15/07).

Akibat perbuatan tersangka, korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.

“Peristiwa tersebut tejadi pada hari sabtu tanggal 20 November 2021 lalu, dan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, anggota melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Kamis,(14/07) lalu,” jelas Awal sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang tersebut.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *