TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id -Oknum pejabat pemerintah Kota Tanjungpinang Dinas Sosial inisial YR akhirnya resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang, Rabu (24/02/2021).
Penahan YR dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aditya Rakatama.
“Iya betul. Untuk sementara kita titipkan ketahanan Polres Tanjungpinang.” Kata Aditya dihubungi Infotoday.id.
Tersangka YR, ditahan di sel Polres Tanjungpinang, setelah dilakukan proses perlengkapan berkas penahanan serta cek kesehatan Covid-19.
YR ditahan terkait kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018 hingga September 2019 silam.
Diketahui YR sendiri, sebelumnya merupakan mantan Kabid Aset pada BPKAD Kota Tanjungpinang, ia baru saja dilantik oleh Walikota Tanjungpinang untuk menduduki jabatan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada awal 2021. (Suaib)