HeadlineTanjungpinang

Diduga Gelapkan Uang, Oknum Pengacara di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

×

Diduga Gelapkan Uang, Oknum Pengacara di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Advokat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, IK, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penipuan/penggelapan uang.

Infotoday.id – Polresta Tanjungpinang, menangkap oknum advokat inisial IK karena diduga melakukan penipuan/penggelapan uang. Saat ini IK sudah ditahan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Ompusunggu melalui Kasi Humas, Iptu Giofany Casanova, membenarkan bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut.

Giofany menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari Direktur PT. Golden Forest Indonesia (GFI) memberi kuasa kepada BJ untuk mengurus tanah PT. Golden Forest Indonesia (GFI) seluas ± 439 Ha (234 SKT) di Jalan Berdikari II, Kangboi KM 38, Kampung Kangboi dan Cikolek, RT 001/RW 001 Kelurahan Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi HGU.

“Kemudian BJ tepatnya Maret 2021 menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI) menjadi sertifikat HGU dan IK menyanggupinya,” tuturnya.

Lalu, sambung Giofany, IK menyuruh RZ dan MAB untuk membuat proposal disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp1.250.840.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sudah termasuk honor sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya proposal dan RAB diserahkan kepada BJ. Tapi, sebelum disetujui, IK mengatakan supaya dicairkan terlebih dahulu uang tahap pertama 10% (mendasari RAB) sebab pihak Kanwil BPN dan BPN Bintan perlu koordinasi karena sudah bertanya-tanya.

IK juga menuturkan butuh pegangan uang dan mengharapkan sekali pekerjaan tersebut.

“Perkataan IK itu membuat BJ percaya bahwa IK serius dan mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU. Sehingga, pada 25 Mei 2021, BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I senilai Rp125.084.000 kepada IK, dan kemudian perjanjian kerja sama disepakati tepat pada 27 Mei 2021 ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman (Kantor Barelang TV Kabel),” papar Giofany.

Selanjutnya IK telah melaporkan progres pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan tahap I (pertama) tertanggal 5 Juli 2021. Setelah itu IK menerima uang tahap II (kedua) sebesar 20% tanggal 06 Juli 2021 dengan nilai Rp250.168.000. Lalu melaporkan progres pekerjaan tahap II (kedua) dan pertanggungjawaban penggunaan uang tertanggal 8 September 2021.

“Kemudian untuk pembayaran tahap III (ketiga) sebesar 50% sistem angsur dan sudah diterima Rp370.000.000. Akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya pembayaran PBB, permohonan keringanan pajak PBB terhutang, dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga, PT. Golden Forest Indonesia (GFI) mengalami kerugian sebesar Rp237.040.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah),” papar Giofany.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp237.040.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah). Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana tersangka, telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka IK.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna melengkapi proses penyidikan, diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Iptu Giofany.

(sueb/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *