Infotoday.id. Aceh Utara- S (50), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap polisi akibat diduga menabrak dan menyeret Waka Polsek Baktiya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra di Aceh Utara, Rabu (25/1/2023), mengatakan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 di pintu gerbang Polsek Baktiya, Desa Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan baktiya.
“Korban berinisial OJ (48) merupakan anggota polisi yang menjabat Waka Polsek Baktiya tersebut ditabrak dan diseret dengan kondisi bergantung di mobil tersangka hingga jarak satu kilometer dengan kecepatan tinggi,” katanya.
Agus menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan desa tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, korban dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan mendapati bahwa tersangka dan dua orang perempuan yang mengaku petugas dari leasing sedang cekcok mulut terkait tunggakan angsuran mobil, kata Agus menyebutkan.
“Korban mengarahkan tersangka dan dua petugas leasing agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di tempat umum,” katanya.
Sesampainya di Polsek Baktiya, kata Agus, tersangka dan dua petugas leasing diberikan tempat atau ruangan oleh korba untuk melakukan mediasi. Namun, tak berselang lama tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju mobilnya yang terparkir dihalaman polsek tersebut.
“Tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga dua petugas leasing mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan tersebut, korban langsung mendorong salah satu saksi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka,”katanya.
Namun, kata Agus, korban tidak dapat menghindar sehingga di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil sejauh satu kilometer dengan kecepatan tinggi.
“Akibat kejadian tersebut, korban terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Desa Alue bBili Glumpang,” katanya.
Dikatakan Agus, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit mobil, tiga unit perangkat CCTV milik Polsek Baktiya dan warga setempat.
“Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka yakni Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Sementara korban masih dalam perawatan,”tutup AKP Agus Riwayanto Diputra. (Dedy).