Infotoday.id. Tanjungpinang – Pandi, Salah satu warga yang tinggal di perumahan pinang mas jalan raja haji fisabilillah Km 8 atas tanjungpinang mengaku kaget, dengan tagihan air oleh pihak developer yang tidak wajar pada bulan November 2022.
Di konfirmasi, kamis siang 8 Desember 2022. Dia menyebut, tagihan di bulan November 2022 mencapai 689.000 rupiah.
Dia mengaku, selama tinggal di perumahan pinang mas sejak 2019, baru bulan November 2022 ini tagihan air dirumahnya membengkak.
“Biasanya bang, saya setiap bulan itu bayar hanya 50 ribu rupiah dan paling tinggi 100 ribu rupiah ke developer karena saya tinggal dirumah bertiga pakai air tidak banyak. Tapi bulan ini membludak, nyaris 700 ribu rupiah bang saya bayar, Ungkapnya.
Dia mengatakan, sempat meminta pihak developer untuk memeriksa meteran takut ada kebocoran dan untuk segera ganti,dengan meteran baru lantaran sudah hampir 3 tahun tidak diganti. Tetapi pihak developer belum bisa mengganti meteran tersebut karena stok meteran tidak ada.
“Alasan pihak developer, sisa 2 meteran lagi karena untuk pasang kerumah yang baru dibangun. Dan mereka minta waktu untuk mengganti meteran baru yang tengah mereka pesan”, Jelasnya.
Dia juga mengatakan, sempat meminta keringanan untuk membayar tagihan tetapi pihak developer tidak bisa membantu sehingga dia membayar lunas tagihan tersebut.
Masih katanya, apabila tidak dibayar maka akan kena denda. Selain itu, apabila kita putusin, nanti nyambung lagi tambah biaya dan harus lunasin dulu tagihan bulan November.
“Mau nggak mau ya, saya harus bayar dari pada saya kenak denda dan biaya tambahan sebesar 300 ribu rupiah apabila sambung meteran baru lagi” Katanya.
Dia menyebut, selama ini pihak developer Pinang mas menjual air ke warga dengan mengebor sumur lalu ditampung di tangki dan dialirkan ke rumah warga.
“Awalnya pas ditawarkan pihak marketing sebelum rumah dibangun ada semuanya didepan rumah, tak taunya air juga kita beli ke developer dengan harga 0 – 10 M3 per kubik dikenakan biaya 40 ribu rupiah, sedangkan 11 – 20 M3 per kubik 50 ribu rupiah dan 21 M3 keatas dikenakan biaya 80 ribu rupiah per kubik,”tutupnya.
Sementara perwakilan PT. Pinang Mas Propertindo yang dikonfirmasi melalui perwakilannya di Tanjungpinang, Faulus belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Pesan WhatsApp yang dilayangkan Infotoday.id hanya terlihat dibaca.
(Suaib)