Infotoday.id. Tanjungpinang- Kasus dugaan penggelapan ratusan juta dana BOS yang terjadi di dua sekolah dasar negeri Tanjungpinang pada tahun 2022 lalu ternyata telah ditindaklanjuti oleh inspektorat Kota Tanjungpinang.
Hanya saja, inspektorat memutuskan tuntutan ganti rugi kepada Kepalan Sekolah selama 24 Bulan. Padahal, raibnya uang negara tersebut diduga digelapkan oleh oknum sekolah dan proses pengembalian pun seharusnya diputuskan dalam kurun waktu 90 hari.
Inspektur Daerah, Surjadi yang dikonfirmasi terkait kasus di sekolah dasar negeri tersebut membenarkan jika pihaknya telah menangani kasus tersebut dan telah diputuskan pengembalian selama 24 bulan.
“Klausal mengambil keputusan dalam pengembalian selama 24 bulan itu, kami memandang ada kelalaian dari Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran,”ujarnya.
Disinggung mengenai Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2), dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian negara/daerah paling lama 90 hari kalender sejak Surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) ditanda tangani. Surjadi mengatakan bahwa persoalan tersebut masuk dalam materi pemeriksaan.
“Itu materi pemeriksaan, terkait adanya (dugaan penggelapan red) dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, itu merupakan domain Kepala Sekolah,”ujarnya.
Fokus inspektorat lanjutnya, hanya pada upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dan hal tersebut telah dilakukan serta mendapatkan persetujuan dari BPK.
Sementara salah satu, Kepala Sekolah Dasar Negari di Tanjungpinang sebelumnya mengaku jika pihaknya tidak melaporkan peristiwa dugaan penggelapan uang negara itu, dikarenakan akan merembet ke persoalan lain.
“Kalau saya melaporkan, nanti merembet,”ujar Kepsek kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp nya belum lama ini.
Bersambung