HeadlineKepri

Cindai Kepri Laporkan Penyidik Polres Bintan ke Mabes Polri

×

Cindai Kepri Laporkan Penyidik Polres Bintan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri, Edi Susanto.

Infotoday.id – Cindai Kepri melaporkan penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) atas lambannya penanganan proses hukum yang dilaporkan.

Laporan di tingkat Polres Bintan yang dilaporkan LSM ini adalah dugaan tenaga kerja asing ilegal, maladministrasi, gratifikasi, pungli, dan manipulasi izin usaha FTZ oleh PT. Mangrove Industry Park Indonesia (PT. MIPI) di Kabupaten Bintan, yang jalan di tempat ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan sejak 2020.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan LSM Cindai Kepri ke Divpropam Mabes Polri pada 11 Juli 2023.

Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, membenarkan jika pihaknya telah memasukkan surat pengaduan ke Mabes Polri soal lambannya penanganan proses hukum atas laporan yang dilaporkan tersebut ke Polres Bintan.

“Iya betul. Pengaduan masyarakat. Alhamdulillah Divpropam Mabes Polri berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas tertanggal 4 Agustus 2023, pengaduan kita sudah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri,” kata Edi Susanto, Jumat (1/9).

Cindai mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Mabes Polri dalam melayani pengaduan masyarakat. Edi berharap dengan diadukannya penyidik Satreskrim Polres Bintan tersebut ke Mabes Polri diharapkan kasus yang kini ditangani oleh Polres Bintan dapat diketahui prosesnya.

“Memang selama ini kita mendapatkan perkembangan kasus yang kita adukan sejak 2020 lalu. Akan tetapi sampai hari ini, sudah delapan SP2HP dari Polres Bintan yang kita terima atas pengaduan tersebut, namun perkembangan kasusnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Cindai merasa tidak puas atas penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan tersebut. Sebab, perkara itu telah berjalan hampir tiga tahun.

“Kita mau ada kepastian hukum. Hampir tiga tahun kita laporkan sejumlah kasus di PT. MIPI menjelang akhir 2023 kok masih penyelidikan. Apa kendalanya? Jika Polres Bintan tidak mampu, harusnya dilimpahkan ke Polda, bila perlu ke Mabes Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, dikonfirmasi Infotoday, mengaku belum mendapatkan informasi soal pengaduan tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan Kasi Propam. Kita belum dapat informasi. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita informasikan,” kata Mantan Kapolsek Tambelan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *