Infotoday.id – Beredar rekaman suara seorang wanita yang mengaku mendapat telepon dari pemilik lapak Akau Potong Lembu. Dalam suara tersebut ia ‘menakut-nakuti’ pedagang yang selama ini melakukan transaksi pungutan liar dalam penempatan lapak akau tersebut.
“Informasi yang saya terima pagi ini, masalah pemilik dan pedagang yang menyewa, itu rata-rata pemilik tempat sudah pada telepon saya. Mereka mau ambil alih lapak mereka. Mereka tidak mau kasih sewa. Kalian yang merasa menyewa lapak kepada pemiliknya dan mendapatkan SK penempatan dari wali kota, itu tidak akan berlaku. Sebab Wali Kota Tanjungpinang dalam hal ini pak Hasan akan membatalkan SK penempatan tersebut,” bunyi rekaman suara yang dikirim kepada sejumlah pedagang.
“Kalian lebih baik berkomunikasi dengan baik-baik sama pemilik lapak, takutnya pemilik lapak ambil kembali, mereka tidak kasih sewa, takutnya bermasalah. Dari sekarang saya ingatkan, komunikasi lah dengan baik-baik dengan pemilik. Karena sudah banyak yang menelpon, mereka mau mendaftar dan mengambil balik lapak mereka.
Saya katakan kepada pemilik lapak, nanti akan saya sampaikan kepada para penyewa lapak. Karena saya hanya bisa menampung masukan, saran dan kritik dari pemilik lapak. Nanti akan saya sampaikan kepada anggota saya,” bunyi rekaman suara ini lagi.
Berdasarkan informasi dari pedagang di Akau Potong Lembu, rekaman suara tersebut diketahui bernama Linda.
“Ini ibu Linda sampaikan kepada kami melalui grub WhatsApp, dimana kami diminta untuk membicarakan baik-baik kepada orang yang kami bayarkan uang sewa ini,” kata salah satu pedagang.
Linda yang dikonfirmasi terkait rekaman suara tersebut enggan memberikan jawaban. Disinggung terkait dicatutnya nama Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Linda balik bertanya.
“Ni siapa, kok maksa gini nanya nya,” ucap Linda singkat.
LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri siap untuk memberikan pendampingan kepada korban mafia lapak untuk melaporkan persoalan tersebut.
“Jika dibutuhkan kita siap untuk mendampingi para pedagang yang menjadi korban mafia lapak untuk melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, tindakan pemegang izin jualan tersebut yang kemudian menyewakan kepada pihak lain dengan angka di atas ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BUMD, maka itu merupakan sebuah tindakan melawan hukum,” papar Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto, Senin (2/10).