Infotoday.id, Anambas – Camat Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarmizi, angkat bicara terkait gagalnya mediasi yang ia lakukan antara Kepala Desa Piasan dengan kelompok masyarakat yang mengadukan dugaan korupsi Kepala Desa Piasan, Zainal Arifin di Kantor Kejari Natuna, Cabang Tarempa, dan Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (21/7).
Tarmizi membenarkan bahwa upaya mediasi yang ia lakukan terkait dugaan korupsi kades tersebut pada pembangunan taman anak tahun 2020 lalu dan sejumlah dugaan korupsi lainnya gagal dilaksanakan.
“Benar, mediasi batal karena kelompok warga yang saya undang tidak hadir,” katanya.
Dia menjelaskan, adapun yang akan dimediasi yaitu atas apa yang disampaikan kelompok masyarakat kepada saya bahwa mereka menganggap kades tidak transparan dalam pengelolaan pembangunan desa. Selain itu, ada kegiatan yang mau mereka tanyakan pada kades,” jelas Tarmizi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (20/07) malam.
Tarmizi mengklaim, selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh pihak Kecamatan.
“Pihak kecamatan melaksanakan tugas pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2018,” ungkapnya.
Sementara, warga Desa Piasan, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Camat Siantan Utara tersebut. Menurut warga, camat asal bicara terkait dasar hukum pengawasan keuangan desa.
“Mungkin beliau salah ketik. Kalau itu yang dijadikan rujukan oleh camat tentunya memalukan. Sebab, Permendagri Nomor 73 Tahun 2018 tidak membahas mengenai penggunaan keuangan desa, melainkan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi,” papar salah satu warga yang juga turut mengadukan kasus tersebut.
Seharusnya, sambung warga, camat tak perlu berbicara dasar hukum jika tidak paham. Karena, akan menimbulkan kesesatan informasi dan menyesatkan masyarakat.
“Seharusnya Permendagri Nomor 73 tahun 2020. Karena, berkaitan dengan pengawasan penggunaan keuangan desa. Dalam Permendagri ini masyarakat diberikan kewenangan untuk memperoleh informasi terkait pembangunan desa. Tapi apa yang terjadi di Desa Piasan? Kadesnya sangat tertutup. Makanya kita adukan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dengan diadukannya kasus dugaan korupsi kades tersebut, warga berharap Inspektorat bersama aparat penegak hukum lainnya bisa segera bertindak tegas demi terwujudnya keadilan.
“Korupsi ini adalah musuh negara. Pemerintah dan aparat hukum tidak boleh kendor dan harus semangat memberantas Korupsi,” tegas warga.
(suaib)