HeadlineHukrimTanjungpinangTerkiniTrend

Buang Limbah Ke Drainase, Pizza Hut Tanjungpinang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

×

Buang Limbah Ke Drainase, Pizza Hut Tanjungpinang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Inilah Air Limbah yang berasal dari Pizza Hut Tanjungpinang yang berhasil divideokan oleh media ini, Kamis (11/04) lalu.

Infotoday.id – Restoran cepat Saji Pizza Hut yang berada di Jalan Ketapang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang terciduk diduga sedang membuang air limbah ke Drainase milik Pemkot Tanjungpinang. Aktifitas tersebut terjadi pada Kamis, (10/04/2025).

Berdasarkan pantauan media ini, tampak air berwarna krem atau putih agak kekuningan terlihat jelas mengalir ke drainase. Aktifitas tersebut dilakukan pada saat restoran tersebut tutup.

Menyikapi aktivitas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, LSM Cerdik Pandai Muda Melayu Provinsi Kepulauan Riau yang dimintai komentar mengatakan bahwa tindakan pencemaran lingkungan merupak tindakan Pidana.

Hal tersebut menurut Cindai diatur secara rinci dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” jelas Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto.

Lanjutnya, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, (UU PPLH), mengatur tentang perlindungan, pengelolaan, dan penegakan hukum di bidang lingkungan. UU ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah pencemaran dan kerusakan, serta menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Cindai menambahkan, jaminan atas lingkungan yang sehat merupakan hak konstitusional setiap warga, hal tersebut telah tertuang dalam UUD 1945.

“Makanya dalam UU PPLH itu, banyak sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan, karena perosoalan lingkungan merupakan hak dasar masyarakat,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pizza Hut Tanjungpinang yang dikonfirmasi media media ini menjelaskan bahwa Pizza Hut Tanjungpinang  memiliki 4 lubang Instalasi Pembuangan Limbah.

Menurutnya, pihaknya Pizza Hut Tanjungpinang limbah tersebut telah melalui proses pada instalasi pembuangan air limbah.

“Yang bisa saya informasikan bahwa di Pizza Hut sendiri sudah memiliki sistem IPAL ( Instalasi Pembuangan Air Limbah ) dimana ada 4 bak kontrol yang terdapat dalam sistem tersebut,” sebutnya.

Ia mengakui bahwa terkadang terjadi kendala teknis yang tidak terduga.

“Kadang dalam jam operasional, ada hal yang memang di luar kendali kita yang tidak kita duga kapan akan terjadi, dimana pompa di dalam bak rusak yang mengakibatkan jalur terhambat. Dan untuk memperbaiki itu, harus mengurangi volume air di salah satu bak kontrol. Dan kami mengurangi volume air di bak kontrol 4 yang mana memang bak kontrol 4 ini adalah bak terakhir yang sudah bisa di alirkan ke saluran pembuangan,” sebutnya.

“Dan hal ini juga sangat jarang terjadi, karena kami juga selalu berusaha untuk mentaati peraturan dari Pemko yang mengharuskan kami memiliki IPAL sendiri 4 tahun silam,” kata Asisten Manager Pizza Hut Tanjungpinang tersebut.

Disinggung mengenai air limbah yang dibuang ke Drainase dan menimbulkan bau tak sedap, lagi-lagi pihak Pizza Hut berdalih bahwa mereka telah memiliki 4 Bak Kontrol dalam penyaluran limbah tersebut.

“Bak kontrol 4 itu bak kontrol yang memang sudah bisa di alirkan ke saluran pembuangan, karena sudah melewati 3x pengolahan,” jelasnya.

Namun disinggung mengenai hasil Laboratorium terkait kadar limbah yang dialirkan ke drainase tersebut, Marwan tidak merespon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *