HeadlineTanjungpinang

Brosur Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang Dipertanyakan

×

Brosur Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Brosur Slogan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk menggempur rokok ilegal di wilayah setempat pada saat pembagian takjil untuk masyarakat beberapa waktu lalu dipertanyakan. Foto: Infotoday.id.

Infotoday.id –  Brosur ajakan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk menggempur rokok ilegal di wilayah setempat pada saat pembagian takjil untuk masyarakat beberapa waktu lalu dipertanyakan.

Slogan yang bertuliskan dalam kotak takjil tersebut selain mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan rokok-rokok non cukai.

Slogan yang dibagikan dalam bentuk brosur oleh petugas KPPBC Tanjungpinang itu, rokok-rokok yang melanggar undang-undang tersebut diantaranya rokok pita palsu, rokok pita berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos tanpa pita cukai.

Dibalik sosialisasi dan ajakan tersebut justru kontras dengan pemandangan sejumlah kedai yang masih menjual bebas rokok-rokok tanpa cukai. Bahkan ada yang menjual bersebelahan dengan Kantor KPPBC.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran media ini. Di pintu keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura salah satunya. Disamping itu, hampir di seluruh kedai yang berada di Kota Tanjungpinang justru bebas memajang rokok-rokok ilegal tersebut.

Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang saat melakukan sosialisasi rokok non cukai kemarin. Sumber foto: IG Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Salah satu masyarakat Kota Tanjungpinang justru menilai bahwa slogan yang dibagikan BC Tanjungpinang merupakan upaya pencitraan di tengah isu tak sedap menimpa Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Itukan slogan pencitraan di tengah isu transaksi janggal para oknum pejabat Kementerian Keuangan RI, bahkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu sendiri. Ratusan warung-warung di Kota Tanjungpinang menjual bebas rokok-rokok tersebut. Kenapa gak ditangkap dan diamankan para pelakunya?,” kata salah satu warga Kota Tanjungpinang, Iskandar kepada Infotoday.id, Sabtu (8/4).

Menurutnya, dalam praktek peredaran rokok tersebut diduga melibatkan oknum tertentu sehingga BC sendiri sulit untuk menghentikan rokok-rokok tersebut.

“Kalau ratusan warung menjual, berarti ada pemainnya yakni distributornya. Saat ini Tanjungpinang tidak memiliki kuota rokok non cukai tersebut. Harusnya gampang untuk mengungkap. Tapi faktanya? Kan gak ada yang dijebloskan ke penjara saat ini,” jelasnya.

Pemain biasanya tidak akan berani mengedarkan rokok-rokok non cukai tanpa ada koordinasi. Sebab itulah sulit diungkap.

“Pastilah ada biaya koordinasi. Contoh saja di Kabupaten Bintan. Itukan fenomena yang terjadi bahkan ada politisi ikut menikmati aliran dana tersebut, seperti Mantan Bupati Apri Sujadi,” ungkapnya.

Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang saat melakukan sosialisasi rokok non cukai kemarin. Sumber foto: IG Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Pencitraan BC tersebut di tengah KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi barang itu.

“Ditambah lagi KPK sedang membidik kasus ini. Makanya Bea Cukai (BC) melakukan pencitraan,” tutupnya.

Berdasarkan data di lapangan, rokok-rokok non cukai yang beredar bebas seperti H-Mind, HD, Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, Ofo Bold, Maxxis, Xpro Bold dan Vivo Mind ditemukan hampir di setiap warung di Kota Tanjungpinang, Kepri.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang belum berhasil dikonfirmasi terkait kritikan masyarakat soal brosur berisi slogan saat takjil dibagikan. Termasuk maraknya peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang.

Infotoday.id terus berupaya mengonfirmasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *