Infotoday.id, Tarutung – BPJamsostek Cabang Tapanuli Utara Tarutung melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berpusat di Tarutung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat HKBP yang berada di Pea Raja Tarutung, Rabu (21/9/2022). Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Pendeta dan Pengurus Gereja HKBP yang ada di Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di tengah-tengah kegiatan Rapat Majelis Pekerja Sinode (Rapat MPS) yang di buka langsung oleh Ephorus (pimpinan tertinggi HKBP) Pdt. Dr. Robinson Butarbutar.
Pdt. Dr. Robinson Butarbutar menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
“Yang pertama kami ucapkan terimakasih kepada BPJamsostek Cabang Tarutung yang sudah memberikan penjelasan terkait program dan kami juga sudah sedikit banyak memahami program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, semoga MoU ini bisa membangun kerjasama yang baik dan memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja khususnya dalam hal ini para pengurus dan pendeta HKBP,”ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang Perintis Tapanuli Utara, Udur Sirait menyampaikan kegiatan penandatangan MoU ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalama melindungi para pekerja khususnya dalam hal ini dengan para pengurus dan pendeta yang ada di HKBP Pea Raja, Tarutung.
“Pada kesempatan ini jumlah pendeta dan pengurus yang terdaftar sejumlah kurang lebih 474, dan akan dilakukan pendaftaran secara bertahap di Tahun 2023 untuk seluruh pengurus dan pendeta yang ada di HKBP, dan ini merupakan perwujudan hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja,” ujarnya.
Dikesempatan lain Kepala Kantor Cabang Pematang Siantar Inggrid Mayang Sari menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan Ephorus HKBP yang telah memberikan perlindungan bagi para pengurus dan pendeta HKBP.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini seluruh pemberi kerja atau pekerja mandiri bisa mendaftarkan diri atau badan usahanya beserta tenagakerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. “semoga seluruh para pengurus gereja dan para pendeta HKBP seIndonesia bisa segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
(Dedy)