Pematang Siantar

BPJAMSOSTEK Pematang Siantar Miliki 81 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

×

BPJAMSOSTEK Pematang Siantar Miliki 81 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang diamanahkan oleh Undang-Undang dalam menyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan dukungan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai badan yang bergerak pada sektor pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat pekerja, tentunya BPJAMSOSTEK berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pesertanya.

Tak terkecuali BPJAMSOSTEK Pematangsiantar, dalam mendukung kesuksesan dan kebermanfaatan program yang ada BPJAMSOSTEK Pematangsiantar saat ini didukung oleh 81 Pusat Layanan Kecelekaan Kerja (PLKK) yang tersebar di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Pematangsiantar.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pematangsiantar Inggrid Maya Sari menjelaskan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK.

Inggrid menambahkan saat ini BPJAMSOSTEK Pematangsiantar memiliki total 81 PLKK yang terdiri dari 8 RSUD, 1 RS TNI, 11 RS Swasta, 15 Klinik dan 46 Puskesmas yang tersebar di Kota Pematang Siantar, Kab. Simalungun, Kab. Samosir, Kab. Samosir, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara dan Kab. Humbang Hasundutan.

“Jadi jika peserta BPJAMSOSTEK sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan tidak perlu khawatir karena PLKK kita tersebar dan mengakomodir kebutuhan peserta yang ada di wilayah kerja kami sehingga penanganan segera bisa dilakukan,” imbuh Inggrid.

Inggrid juga menjelaskan, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Pematangsiantar.

“Peserta yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK tidak perlu khawatir karena setiap biaya yang timbul saat penanganan di layanan PLKK biayanya sudah di cover oleh BPJAMSOSTEK sampai sembuh,” ujarnya.

Inggrid menyampaikan sesuai PP 44/2015, pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah para peserta untuk mendapatkan kemudahan layanan kecelakaan kerja apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat, jelas Inggrid.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan dukungan pelayanan kami agar peserta BPJAMSOSTEK selalu mendapatkan kemudahan dan kualitas layanan terbaik,” tutup Inggrid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *