Pematang Siantar

BPJAMSOSTEK Pematang Siantar Himbau Peserta 56 Tahun Klaim JHT

×

BPJAMSOSTEK Pematang Siantar Himbau Peserta 56 Tahun Klaim JHT

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Pematangsiantar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK Pematangsiantar menghimbau peserta yang telah memasuki usia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun JHT sendiri merupakan salah satu dari 5 program yang saat ini dimiliki oleh BPJAMSOSTEK selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT sendiri merupakan program yang ditujukan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, Selasa (30/5/2023) menjelaskan manfaat program yang ada di BPJAMSOSTEK saat ini memiliki beragam fungsi yang tentunya sudah disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh para pekerja, terutama JHT yang memang difungsikan sebagai bekal untuk tenaga kerja yang tidak memilki atau kemampuan untuk bekerja lagi.

Inggrid menghimbau peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun agar mengajukan klaim JHT-nya sehingga manfaat program dapat segera dirasakan dan bisa menjadi persiapan di masa tua para pekerja.

“Sesuai dengan Visi BPJAMSOSTEK yaitu menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia, program JHT bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya bahkan ketika terputusnya penghasilan atau purna tugas” ujarnya.

Inggrid juga menambahkan peserta bisa melakukan pengecekan saldo dan klaim khusus saldo dibawah Rp10 juta melalui aplikasi JMO, melalui kanal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor cabang terdekat dengan membawa syarat dan dokumen pencairan klaim.

“Kami mendorong peserta yang berusia 56 tahun untuk melakukan klaim agar hak para pekerja dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan kelangsungan ekonomi keluarga pekerja dapat terjaga,” tutup Inggrid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *