AcehMeulaboh

BPJamsostek Meulaboh Sosialisasi Manfaat Program Untuk Siswa Kerja Praktek

×

BPJamsostek Meulaboh Sosialisasi Manfaat Program Untuk Siswa Kerja Praktek

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh terus melakukan sosialisasi manfaat program, kali ini kegiatan dilakukan kepada Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se Aceh Barat di Hotel Eva Sky Meulaboh, Senin (18/04).

 

Kegiatan ini dilakukan mengingat pentingnya perlindungan bagi para siswa yang melakukan program magang/praktek kerja lapang.

 

Kepala Kantor Bpjamsostek Meulaboh Achmad Ramli mengatakan sosialisasi ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

 

“Pada pasal 35 ayah 1 disebutkan Peserta magang, siswa kerja praktek wajib didaftarkan oleh pemberi kerja dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”jelasnya.

 

Ramli menyampaikan jika terjadi kecelakaan kerja pada siswa saat praktek dilapangan seluruh pembiayaan korban akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal itu bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali.

 

Ramli berpesan untuk sekolah-sekolah yang memiliki program magang atau praktik kerja, bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dimiliki oleh siswa peserta magang, karena sebagai perlindungan dari resiko kecelakaan kerja ataupun meningga dunia akan mendapat manfaat pasti berupa santunan.

 

“Manfaat program ini sangat luas, peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh,”tambahnya.

 

Ramli menambahkan apabila ada resiko seperti kecelakaan disaat menuju lokasi magang, kecelakaan saat jam magang, serta ada unsur roda paksa yang diterima oleh pelajar magang, ia mengatakan hal tersebut bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *